JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi telah mengumumkan enam nama calon yang lolos seleksi tahap keempat sebagai calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.
Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat enam calon dewan komisioner OJK yang lolos seleksi tahap keempat berupa afirmasi dan wawancara yang dilaksanakan pada hari Minggu (28/5/2023) lalu.
Keenam nama calon anggota DK OJK yang lolos tersebut dikirimkan panitia seleksi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Sri Mulyani, dalam pengumuman hasil seleksi tahap IV, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah
Keenam nama yang lolos seleksi tahap wawancara itu terdiri dari dua orang Bank Indonesia (BI), dua orang kementerian/lembaga, dan dua orang pelaku industri.
Kedua nama yang berasal dari BI ialah, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Executive Director BI Agusman.
Kemudian, dua nama yang berasal dari kementerian/lembaga ialah Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso dan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi.
Terakhir, dua nama yang berasal dari pelaku idustri ialah Direktur Utama PT BNI Modal Ventura Mardianto Eddiwan Danusaputro dan Direktur PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia Budi Santoso.
Baca juga: Simak Daftar 19 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lolos Seleksi Tahap II
Para calon yang lolos tersebut telah melalui tiga tahap seleksi sebelumnya, yakni seleksi adminstrasi, penilaian masukan dari masyarakat, serta asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
Sebagai informasi, keenam nama calon tersebut bersaing untuk dua posisi baru DK OJK, yakni anggota DK yang juga kepala eksekutif pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, dan anggota DK yang juga kepala eksekutif pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Baca juga: Aftech Dukung Rencana OJK Cabut Moratorium Izin Fintech Lending
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.