Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA, Bea Cukai Buka Suara

Kompas.com - 31/05/2023, 12:32 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi warga menggali dan mengambil daging dari tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ramai dibicarakan di platform media sosial, Twitter.

Disebutkan, warga berebut daging sapi dan kerbau impor dari hasil sitaan Bea Cukai Bengkalis, Riau yang dimusnahkan di TPA.

Menanggapi unggahan video tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis menjelaskan, pada 29 Mei lalu Bea Cukai memang melakukan pemusnahan terhadap daging kerbau impor ilegal di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis dengan cara ditimbun dan dibakar.

Baca juga: Polisi Sudah Sita 62 Kg Daging Kerbau yang Dipungut Warga dari Tempat Sampah di Bengkalis

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ariyadi Permana Hamdani mengatakan, daging tersebut merupakan hasil temuan dari penindakan impor tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap pada 6 April 2023.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan daging kerbau beku tanpa tulang merk BLACK GOLD sebanyak 1.123 box 20 kilogram dan daging kerbau beku tanpa tulang merk AL TAMAM sebanyak 937 box 20 kilogram.

"Dengan perkiraan nilai barang Rp 2.174.391.800 (dua miliar seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah)," kata Ariyadi, dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Berapa Batas Harga Barang Bawaan dari Luar Negeri agar Tak Kena Bea Cukai dan Pajak?

Lebih lanjut ia menegaskan, penindakan dan pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan perannya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ucapnya.

Baca juga: Bulog Gandeng Alfamidi Jual Daging Kerbau Beku, Harganya Rp 80.000 Per Kilogram


Sebelumnya diberitakam Kompas.com, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, peristiwa rebutan daging di TPA itu terjadi pada Senin (29/5/2023) sore.

Bimo mengatakan, ada beberapa masyarakat yang mengambil daging di TPA dan dibawa pulang. Pihaknya mengaku sudah mendapat informasi terkait orang-orang tersebut. 

Pihaknya menuturkan, motif warga mengambil daging di TPA tersebut adalah untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com