Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Kompas.com - 31/05/2023, 14:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator berencana menerbitkan aturan terkait penambahan modal perusahaan asuransi jiwa dan umum, baik konvensional maupun syariah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, adanya rencana penambahan modal perusahaan asuransi tidak serta merta membuat risiko nasabah mengalami gagal bayar jadi hilang.

"OJK menempuh solusi sapu jagad. Asumsinya, dengan adanya modal setor naik tidak ada gagal bayar," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Padahal, ia menambahkan, masih banyak faktor lain yang memengaruhi perusahaan dalam kaitannya dengan risiko gagal bayar. Misalnya, faktor yang memengaruhi adalah pengawasan regulator, integritas, manajemen, kepemimpinan, dan tata kelola.

Baca juga: Asosiasi Asuransi Kaget Dengar Modal Minimum Dirancang Jadi Rp 1 Triliun

Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak ada jaminan nasabah akan mendapatkan manfaat lebih ketika modal perusahaan asuransi meningkat.

Bahkan, tarif premi asuransi bisa menjadi lebih mahal karena tuntutan investor untuk mendapatkan imbal hasil investasi dalam waktu singkat.

Selain itu, perusahaan asuransi juga masih memiliki beban untuk membayar iuran Lembaga Penjamin Polis (LPP) nantinya.

"Demikian pula klaim, bisa lebih dipersulit untuk mencegah kerugian lebih besar dengan modal setor yang makin besar," imbuh dia.

Di sisi lain, Irvan memproyeksikan adanya rencana peningkatakn modal perusahaan asuransi itu akan memunculkan konsolidasi pasar secara signifikan.

Jumlah asuransi umum dan jiwa dapat berkurang sebanyak 50-60 persen dari jumlah yang ada sekarang melalui proses merger dan acquisition (M&A).

Baca juga: Modal Minimum Bakal Naik, Pengawasan Perusahaan Asuransi Harus Lebih Baik

"Dengan semakin dominannya perusahaan asing sebagaimana asuransi jiwa sekarang," tandas dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, penambahan modal perusahaan asuransi tidak menjadi satu-satunya faktor yang menjamin asuransi kuat dan sehat.

Penambahan modal juga tidak menjadi jaminan perusahaan asuransi akan tumbuh siginifikan.

"Karena asuransi tidak berdiri sendiri, kami merupakan satu ekosistem. Kami ada perusahaan reasuransi sebagai pendukung," kata dia.

Namun begitu, ia menegaskan industri asuransi umum pada dasarnya tidak menolak wacana beleid tersebut.

Menanggapi hal yang sama, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menjelaskan, rencana penambahan modal tersebut harus sejalan dengan pengawasan yang dinamis oleh OJK.

"Perubahan cara pengawasan harus dapat dikembangkan untuk memberikan pengawasan yang lebih baik kepada perusahaan asuransi," imbuh dia.

Iwan menekankan, OJK seharusnya tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif saja. Pasalnya, pengawasan administratif yang hanya dilakukan tiap 2-3 bulan masih erntan dan tidak cukup.

Baca juga: AAJI: Agen Asuransi Nakal Bakal Masuk Blacklist, Tak Bisa Kembali ke Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com