Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Akan Keluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kompas.com - 31/05/2023, 16:40 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menakaer) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin memastikan perusahaan memberikan perlindungan yang bersiifat protektif dan preventif kepada pekerja.

"(Perlindungan itu) baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, " ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ida Fauziyah, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Meneri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) No. 03//MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di tempat kerja.

Selanjutnya, kata dia, Kemenaker juga akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) 2011 tersebut.

"Pedoman pencegahan seksual ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kami harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, " ujarnya dalam siaran persnya, Rabu.

Baca juga: Jenis dan Obyek Perlindungan Tenaga Kerja

Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemenaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan atai kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.

"Kemenaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja, " ujarnya.

Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga pekerja laki-laki.

Maka dari itu, kata dia, pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, akan memberikan petunjuk kepada perusahaan untuk menangani kekerasan seksual di tempat kerja.

"Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja, " katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com