Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Kompas.com - 31/05/2023, 20:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Padahal, pemerintah sendiri telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003 yang lalu.

Terkait hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor sedimentasi diperbolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian khusus yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.

Baca juga: Menteri KKP Ungkap Alasan Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka

Hal ini seturut dengan akan dibentuknya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023.

"Permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya," ujar Trenggono saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Kata Luhut, Ekspor Pasir Laut Justru Menyehatkan Ekosistem


Trenggono menilai bila hasil sedimentasi menurut tim kajian diperbolehkan untuk diekspor justru akan menambah pemasukan negara.

Dia juga tak menampik ekspor sedimen nantinya bukan hanya bisa ke Singapura saja, namun juga Jepang ataupun dikirim ke mana saja, tergantung keputusan dari tim kajian.

"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya tidak usah ekspor ke Singapura tapi ekspor aja ke Jepang, apa salahnya. Saya fokusnya adalah bagaimana pembangun reklamasi dalam negeri selama ini fokus soal itu adalah dari mana. Harus dengan barang hasil sedeimentasi. Hasil sediementasi tidak bisa ditentukan KKP. Kami saat ini hanya menentukan regulasi," jelas Trenggono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Whats New
Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Whats New
WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

Whats New
Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Whats New
Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Earn Smart
Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Whats New
Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Whats New
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Whats New
Upaya Lindungi 500 Perempuan di  NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Upaya Lindungi 500 Perempuan di NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Whats New
Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Whats New
DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

Whats New
Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Whats New
Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Whats New
Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Whats New
Dorong Inklusi Keuangan di RI, IFC Suntik Dana ke GoTo Rp 2,3 Triliun

Dorong Inklusi Keuangan di RI, IFC Suntik Dana ke GoTo Rp 2,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com