Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Kompas.com - 31/05/2023, 23:36 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Apabila Anda ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah, maka penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan.

Di Indonesia, cara daftar haji dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai KTP. Namun sebelum itu, Anda harus membuka rekening tabungan haji terlebih dahulu di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH).

Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran haji tahun 2023 dan apa saja syarat yang perlu disiapkan?

Baca juga: PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut syarat dan prosedur pendaftaran haji:

Syarat daftar haji 2023

Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar dengan ketentuan:
    • Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang.
    • Tidak memakai pakaian dinas.
    • Tidak menggunakan kacamata.
    • Tampak wajah minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
    • Bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah.

Baca juga: Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Syarat dan prosedur pendaftaran haji 2023 di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/KotaDOK KEMENAG BATAM Syarat dan prosedur pendaftaran haji 2023 di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota

 

Prosedur pendaftaran haji 2023

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran haji 2023:

1. Membuka tabungan haji di BPS BPIH

  • Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH. Seperti membuka rekening pada umumnya, Anda perlu untuk melampirkan kartu identitas berupa KTP saat membuka rekening haji.
  • Selanjutnya, tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  • BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar dengan rincian sebagai berikut:
    • Lembar pertama bermaterai cukup untuk calon jemaah haji
    • Lembar kedua untuk BPS BPIH
    • Lembar ketiga untuk kantor Kemenag Kabupaten/Kota
    • Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag Provinsi
    • Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Baca juga: Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

 

Setelah melakukan setoran awal BPIH, pastikan untuk menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer BPIH, dan bukti setoran awal BPIH maksimal dalam lima hari kerja.

Jika tidak, maka pendaftaran dianggap batal dan dana setoran awal akan dikembalikan kepada calon jemaah haji yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Sebagai catatan, pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Setoran awal untuk mendaftar haji yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 25 juta per calon jemaah haji. Dana tersebut disetorkan saat membuka tabungan haji di BPS BPIH. 

Syarat dan prosedur pendaftaran haji 2023 di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/KotaDok MCH 2023 Syarat dan prosedur pendaftaran haji 2023 di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota

Cara cek keberangkatan haji 2023

Pengecekan perkiraan keberangkatan haji dapat dilakukan dengan memasukkan nomor porsi haji di aplikasi Pusaka atau situs web https://haji.kemenag.go.id/v4/

Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota pada saat jemaah mendaftar. Nomor porsi terdiri dari sepuluh digit. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan adalah nomor porsi.

Baca juga: Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

1. Cek keberangkatan haji via aplikasi

Berikut tata cara mengecek estimasi keberangkatan jemaah haji Indonesia di aplikasi Pusaka:

  • Buka aplikasi Pusaka;
  • Pilih menu "Islam";
  • Lihat menu "Layanan Haji & Umrah", lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan";
  • Masukan nomor porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".

Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:

  • Nomor porsi:
  • Nama:
  • Kabupaten/kota:
  • Provinsi:
  • Posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus:
  • Kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus:
  • Perkiraan berangkat tahun Masehi:
  • Perkiraan berangkat tahun Hijriah.

2. Cek keberangkatan haji via situs web

  • Akses laman https://haji.kemenag.go.id/v4/
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Perkiraan Berangkat”;
  • Kemudian masukkan nomor porsi pada kolom perkiraan berangkat;
  • Selanjutnya klik tombol “Cari”.
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan informasi jadwal keberangkatan jemaah.

Nah, itulah informasi seputar cara daftar haji tahun 2023 serta persyaratan yang perlu disiapkan calon jemaah. 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Muhammad Zaenuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com