Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Diizinkan Jokowi

Kompas.com - 01/06/2023, 10:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.

Kendati begitu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, ekspor pasir laut sebenarnya sudah dilakukan sebelum Jokowi menerbitkan aturan tersebut. Namun, ekspornya terbatas.

"Kemarin itu, sebelum ekspor pasir laut dibuka, banyak teman-teman pengusaha sudah pada punya dan terima IUP-nya (izin usaha pertambangan). Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu (pasir laut) sebelumnya, cuma dibatasi," ungkapnya saat ditemui di Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Ia menuturkan, dengan pembatasan kuota ekspor pasir laut, bahkan membuat 1 orang pengusaha bisa memiliki 4 sampai 5 perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Kondisi ini membuat pengusaha mengusulkan pembukaan izin ekspor secara penuh kepada pemerintah.

Baca juga: Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menurut Diana, pengusaha sudah melakukan diskusi langsung dengan pemerintah, yang mana pemerintah pun mendengar aspirasi para pengusaha.

"Dengan pembatasan itu, sebenarnya 1 orang bisa punya perusahaan 4-5, karena kan bicara kuota untuk keluar. Jadi kenapa enggak dibuka? Pemerintah mendengar aspirasi ini," ucapnya.

Kendati begitu, Diana menekankan, pemerintah perlu menerangkan kepada masyarakat dasar kajian terkait dibukanya ekspor pasir laut secara bebas. Hal itu untuk memperjelas duduk kebijakan tersebut.

Ia bilang, bisnis pasir laut sendiri memang sangat diminati pelaku usaha karena menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, Diana enggan menyebut nilai keuntungan dari ekspor pasir laut.

"Cuannya gede," kata dia.

Baca juga: Menteri KKP Ungkap Alasan Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka

Sebelumnya, ekspor pasir laut memang selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com