Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Kompas.com - 01/06/2023, 15:35 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan dilakukan untuk menumbuhkan pusat- pusat perekonomian baru sekaligus mendorong peningkatan perekonomian daerah di Indonesia.

Tak hanya itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan daya saing KEK sebagai destinasi investasi dunia.

Upaya pengembangan KEK itu pun sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, terdapat 20 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, dua di antaranya terletak di Pulau Dewata, Bali.

Salah satu dari KEK itu adalah KEK kesehatan yang ada di Sanur, Kota Denpasar, Bali, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022.

Kemudian, ada KEK Kura-Kura Bali atau KKB untuk pariwisata yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.

Baca juga: Kemenko Perekonomian Sempurnakan Persiapan KTT BIMP-EAGA dan IMT-GT

Keberadaan kedua KEK di Bali tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong produk domestik regional bruto (PDRB) Bali dan membuka lapangan kerja di wilayah sekitar Denpasar.

Adapun KEK KKB ditargetkan mampu menarik investasi sebesar Rp 104,4 triliun. KEK ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi 99.853 orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, saat beroperasi secara penuh dan pada 2052.

Sementara, KEK Sanur ditargetkan mampu mengundang investasi hingga Rp 10,2 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 43.647 orang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah pun meminta dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder.

Guna mendukung operasional dan pengembangan KEK di Pulau Bali, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali.

Lewat Keppres tersebut, Jokowi menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Wali Kota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex-officio Sekretaris Dewan Kawasan, dan anggota Dewan Kawasan lainnya.

Selain itu, ada juga Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK KKB.

Dengan penetapan itu, PT BTID pun memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso mengatakan, Keppres Dewan Kawasan sudah diserahkan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com