Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Kompas.com - 01/06/2023, 19:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja, mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual.

"Di dalam Kepmenaker ini juga diatur sanksinya. Jadi diproses secara pidana dan juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini sanksi ketenagakerjaannya," ucapnya dalam launching Kepmenaker tersebut di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku mulai dari surat teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

"Sanksinya mulai surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi atau bagian, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Sanksi berikutnya adalah pemberhentian sementara (skorsing), dan yang terakhir sampai pada pemutusan hubungan kerja," ucap Menaker.

Kendati demikian, sanksi yang diberikan kata Menaker, tidak mengurangi hak pelaku pelecehan seksual.

"Sekali lagi di Kepmenaker ini, sanksi yang dikenakan perusahaan tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak Kepolisian. Dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Bentuk Satgas

Sebagai bentuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh terhadap kekerasan seksual di tempat kerja, Kemenaker mewajibkan tiap perusahaan membentuk tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pembentukan Satgas tersebut juga diatur dalam Kepmenaker terbaru ini.

"Untuk itulah di peraturan menteri ini kami mengenalkan satgas. Satgas ini berasal dari pengusaha, pemberi kerja dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang bisa memberikan sanksi kpeada siapapun tanpa melihat hierarki dan jabatan pelaku kekerasan seksual itu sendiri," jelas Menaker.

Selain itu, lanjut Menaker, pemerintah juga membuat kanal-kanal aduan yang memastikan bahwa kerahasiaan korban kekerasan dan pelecehan seksual itu bisa dijaga.

"Kami siap dengan aduan yang secara luring maupun daring melalui Binwasnaker K3 akan membuat aduan yang memastikan para korban itu terjaga kerahasiaannya. Jauh dari rasa takut, rasa malu, dan rasa khawatir yang selama ini kerap menghantui korban kekerasan seksual," pungkasnya.

Baca juga: Kemenaker Janji Lindungi Karyawati Korban Pelecehan Seksual Atasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com