Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Kompas.com - 01/06/2023, 19:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja, mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual.

"Di dalam Kepmenaker ini juga diatur sanksinya. Jadi diproses secara pidana dan juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini sanksi ketenagakerjaannya," ucapnya dalam launching Kepmenaker tersebut di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku mulai dari surat teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

"Sanksinya mulai surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi atau bagian, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Sanksi berikutnya adalah pemberhentian sementara (skorsing), dan yang terakhir sampai pada pemutusan hubungan kerja," ucap Menaker.

Kendati demikian, sanksi yang diberikan kata Menaker, tidak mengurangi hak pelaku pelecehan seksual.

"Sekali lagi di Kepmenaker ini, sanksi yang dikenakan perusahaan tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak Kepolisian. Dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Bentuk Satgas

Sebagai bentuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh terhadap kekerasan seksual di tempat kerja, Kemenaker mewajibkan tiap perusahaan membentuk tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pembentukan Satgas tersebut juga diatur dalam Kepmenaker terbaru ini.

"Untuk itulah di peraturan menteri ini kami mengenalkan satgas. Satgas ini berasal dari pengusaha, pemberi kerja dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang bisa memberikan sanksi kpeada siapapun tanpa melihat hierarki dan jabatan pelaku kekerasan seksual itu sendiri," jelas Menaker.

Selain itu, lanjut Menaker, pemerintah juga membuat kanal-kanal aduan yang memastikan bahwa kerahasiaan korban kekerasan dan pelecehan seksual itu bisa dijaga.

"Kami siap dengan aduan yang secara luring maupun daring melalui Binwasnaker K3 akan membuat aduan yang memastikan para korban itu terjaga kerahasiaannya. Jauh dari rasa takut, rasa malu, dan rasa khawatir yang selama ini kerap menghantui korban kekerasan seksual," pungkasnya.

Baca juga: Kemenaker Janji Lindungi Karyawati Korban Pelecehan Seksual Atasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com