Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

Kompas.com - 01/06/2023, 22:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, diterbitkannya aturan tersebut didorong tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi pengerukan pasir laut yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai, kebijakan ekspor pasir laut secara tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan para pebisnis.

Baca juga: Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

"Trenggono secara tidak langsung menyatakan bahwa PP ini memang diarahkan untuk menopang kebutuhan lahan para pebisnis atau korporasi, salah satu caranya dengan jalan reklamasi. Konsekuensinya semakin banyak pasir yang ditambang," kata Melky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/5/2023).

Melky mengatakan, pada Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen berupa lumpur.

Ia mengatakan, pemerintah mestinya menghentikan aktivitas dari penyebab sedimentasi tersebut.

"Sedimen lain berupa lumpur yang mau ditambang itu, juga bermasalah. Yang harus dilakukan adalah dengan menghentikan aktivitas destruktif, penyebab terjadinya sedimentasi itu. Bukan malah menambangnya. Itu ngawur," ujarnya.

Lebih lanjut, Melky mengatakan, saat ini, sebanyak 55 pulau kecil dibokar untuk pertambangan. Menurut dia, operasi tambang tersebut telah mencemari wilayah laut dan memicu sedimentasi.

"Juga menghilangkan wilayah tangkap nelayan dan merusak ekosistem laut. Semua itu adalah tugas dan tanggungjawab KKP," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait kembali dibukanya izin ekspor pasir laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com