Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

Kompas.com - 01/06/2023, 22:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, diterbitkannya aturan tersebut didorong tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi pengerukan pasir laut yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai, kebijakan ekspor pasir laut secara tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan para pebisnis.

Baca juga: Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

"Trenggono secara tidak langsung menyatakan bahwa PP ini memang diarahkan untuk menopang kebutuhan lahan para pebisnis atau korporasi, salah satu caranya dengan jalan reklamasi. Konsekuensinya semakin banyak pasir yang ditambang," kata Melky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/5/2023).

Melky mengatakan, pada Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen berupa lumpur.

Ia mengatakan, pemerintah mestinya menghentikan aktivitas dari penyebab sedimentasi tersebut.

"Sedimen lain berupa lumpur yang mau ditambang itu, juga bermasalah. Yang harus dilakukan adalah dengan menghentikan aktivitas destruktif, penyebab terjadinya sedimentasi itu. Bukan malah menambangnya. Itu ngawur," ujarnya.

Lebih lanjut, Melky mengatakan, saat ini, sebanyak 55 pulau kecil dibokar untuk pertambangan. Menurut dia, operasi tambang tersebut telah mencemari wilayah laut dan memicu sedimentasi.

"Juga menghilangkan wilayah tangkap nelayan dan merusak ekosistem laut. Semua itu adalah tugas dan tanggungjawab KKP," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait kembali dibukanya izin ekspor pasir laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, proyek reklamasi bisa dilakukan asal menggunakan hasil sendimentasi laut. Penentuan sendimentasi yang bisa digunakan pun harus berdasarkan tim kajian yang dibentuk oleh pemerintah.

Untuk diketahui juga, sendimentasi di laut adalah sedimen berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan eroasi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

"Sedimentasi bisa digunakan, tapi ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yg terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), pakar hingga dari organisasi masyarakat sipil yang nanti diatur dalam aturan teknis lewat Peraturan Menteri KKP," jelasnya.

Baca juga: Menteri KKP Bantah Soal Dugaan Adanya Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com