Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 02/06/2023, 07:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam satu tahun, lebih dari 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke Indonesia.  Hal ini jadi kasus yang dicermati serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pengawas.

Untuk mengatasi TPPO, Menaker Ida Fauziyah akan mengevaluasi kebijakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural.

"Banyak evaluasi makanya ini bagian dari komitmen pemerintah untuk segera mengakhiri perdagangan orang ini," ujar Menaker Ida ditemui di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Kasus TPPO di NTT Sangat Darurat, Ada Peran Sindikat

Selain itu, Kemenaker, kata Ida, akan mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024.

"Sekarang bapak Presiden meminta Kapolri menjadi pelaksana hariannya dan Kemenaker menjadi bagian itu. Karena kenapa? karena Kemenaker juga terkait bagaimana upaya kita untuk menekan atau meniadakan penempatan unprosedural yang itu menjadi pemicu adanya perdagangan orang," jelas Menaker Ida.

Baca juga: Wamenaker Sebut Batam Jalur Gemuk Mafia Perdagangan Orang

Di samping itu, Kemenaker juga akan terus menyelesaikan solusi TPPO dari sisi ketenagakerjaannya, seperti kompetensi pekerja.

"Di samping terus terang saja yang juga harus diselesaikan adalah hulunya bagaimana mereka memiliki kompetensi, bagaimana mereka siap bekerja dengan kompetensi tersebut, pemahaman terhadap dunia kerja dan itu hal lain ya," pungkas Menaker.

Baca juga: ASEAN Trade Union Council Minta Pemerintah Tegas Tangani Kasus TPPO\

Indonesia darurat TPPO

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Indonesia berstatus darurat untuk kasus TPPO.

Hal ini berdasarkan data kematian korban TPPO yang jumlahnya mencapai hampir 2.000 jiwa, sejak 2020 hingga 2022.

Melihat tingginya angka perdagangan orang di Indonesia, pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang. Salah satunya dengan memperbaharui Perpres, tentang gugus tugas TPPO dan menjadikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sebagai Ketua Harian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com