Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Urgensi Menimbang Ulang Rencana Pelarangan Ekspor Pasir Silika

Kompas.com - 02/06/2023, 11:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas berniat akan melarang kegiatan ekspor pasir silika atau juga sering disebut pasir kuarsa.

Menurut beliau, seperti komoditas mineral lainnya, pasir silika akan digunakan sebagai bagian dari pembangunan ekosistem kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa dalam perhitungan pemerintah, pasir silika rupanya memiliki sebanyak sekitar 60.000 turunan yang memiliki nilai tambah.

"2027 ekosistem EV harus tuntas. Semua hilirisasi termasuk pasir silika juga akan kita larang ekspor. Kalau pasir silika ini saya sudah hitung turunannya ada 60.000, ada nilai tambah yang besar," ungkap Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Rencana yang telah diumumkan Jokowi tersebut bersambut dengan tindakan yang diambil Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian yang ia pimpin Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baru-baru ini, Luhut diberitakan kembali dari China membawa "oleh-oleh" berupa komitmen dari salah satu produsen mobil listrik terbesar di China, BYP, Co. Ltd untuk membuka pabrik di Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, janji Jokowi tersebut sejalan dengan kebijakan kontroversial pemerintah belum lama ini soal subsidi kendaraan listrik.

Dikatakan kontroversi karena dianggap beberapa pejabat justru terkait langsung dengan bisnis kendaraan listrik, mulai dari pejabat yang memiliki perusahaan produsen kendaraan listrik sampai pada pejabat negara yang menjadi ketua salah satu asosiasi kendaraan listrik nasional.

Sayangnya, secara teknis, rencana tersebut justru berlawanan dengan agenda pemerintah sendiri via Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) awal 2023 ini yang disampaikan di hadapan anggota DPR.

Ketika itu, BKPM yang diwakili Deputi Promosi Penanaman Modal BKPM Nurul Ichwan memastikan pasir silika yang merupakan mineral bukan logam belum akan dikenakan larangan ekspor karena belum ada urgensi untuk itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com