Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Kemenkeu: Pasir Laut Kecil Kontribusinya...

Kompas.com - 02/06/2023, 12:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Terkait dengan ketentuan baru tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kontribusi pemanfaatan pasir laut terhadap pendapatan negara selama ini relatif kecil.

Menurut dia, arah penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 lebih kepada membenahi pengelolaan hasil sedimentasi laut.

"Jadi sih pasir laut kecil (sumbangannya ke pendapatan negara). Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti," kata Febri di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

Namun demikian, Febrio tidak merinci besaran pendapatan yang diterima dari pemanfaatan pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 diterbitkan untuk merespons tingginya permintaan reklamasi dalam negeri. Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi," tuturnya.

Salah satu pengaturan yang dikenakan ialah diwajibkannya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Trenggono menyebutkan, nantinya bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor dikenakan pungutan lebih besar.

"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP kepada negara. Kalau ekspor agak beda dikit. Kan buat pendapatan negara," ucapnya.

Sebagai informasi, pengenaan PNBP dalam pemanfaatan pasir laut diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 26 Tahun 2023. Disebutkan, pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP. Selain membayar PNBP, pelaku usaha wajib membayar pungutan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com