Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

Kompas.com - 04/06/2023, 00:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang belum tahu, PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum. Hampir setiap daerah setingkat kabupaten/kota, sudah memiliki perusahaan PDAM.

Dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PDAM adalah salah satu bidang usaha yang dimiliki pemerintah daerah, di mana perusahaan tersebut bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.

Lokasi PDAM ada di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang dikelola dan diawasi langsung oleh pemda maupun DPRD setempat.

Namun demikian, meskipun PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum, namun bukan berarti air yang disalurkan perusahaan daerah itu bisa langsung dikonsumsi atau diminum langsung.

Baca juga: PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding, sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.

Setelah Indonesia merdeka, sebagian besar pengelolaan air haruslah berada di bawah pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.

PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah. Sehingga, bisa dikatakan PDAM artinya perusahaan daerah alias BUMD, di mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Dengan demikian, PDAM termasuk pada perusahaan, bukan dikategorikan sebagai instansi pemerintahan, namun demikian pemerintah memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.

Pemerintah daerah mempunyai peran yang besar terhadap jalannya operasional maupun kemajuan PDAM. Peran pemerintah daerah terhadap perusahaan PDAM adalah dalam hal penentuan tarif air minum, pengangkatan direksi PDAM, dan kebijakan strategi lainnya.

Dengan menentukan tarif air minum di PDAM ini, pemerintah juga dapat memengaruhi besaran pendapatan PDAM. Yang mana, sebagian keuntungan perusahaan ini juga akan masuk ke kantong pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Dalam penetuan tarif air minum ini, kepala daerah memegang peran penting karena penetapan tarif yang diusulkan PDAM harus atas persetujuan kepala daerah.

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, di mana dijelaskan kepala daerah harus menetapkan tarif air minum paling lambat tiap bulan November setiap tahunnya.

Selain pemerintah, direksi PDAM juga berperan dalam keberlangsungan bisnis perusahaan. Sehingga bagian direksi PDAM harus diduduki oleh orang-orang yang berkompeten.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, pengangkatan direksi PDAM juga menjadi kewenangan kepala daerah melalui Keputusan Kepala Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com