KOMPAS.com - Bagi yang belum tahu, PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum. Hampir setiap daerah setingkat kabupaten/kota, sudah memiliki perusahaan PDAM.
Dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PDAM adalah salah satu bidang usaha yang dimiliki pemerintah daerah, di mana perusahaan tersebut bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.
Lokasi PDAM ada di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang dikelola dan diawasi langsung oleh pemda maupun DPRD setempat.
Namun demikian, meskipun PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum, namun bukan berarti air yang disalurkan perusahaan daerah itu bisa langsung dikonsumsi atau diminum langsung.
Baca juga: PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda
Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding, sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.
Setelah Indonesia merdeka, sebagian besar pengelolaan air haruslah berada di bawah pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.
PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah. Sehingga, bisa dikatakan PDAM artinya perusahaan daerah alias BUMD, di mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya
Dengan demikian, PDAM termasuk pada perusahaan, bukan dikategorikan sebagai instansi pemerintahan, namun demikian pemerintah memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.
Pemerintah daerah mempunyai peran yang besar terhadap jalannya operasional maupun kemajuan PDAM. Peran pemerintah daerah terhadap perusahaan PDAM adalah dalam hal penentuan tarif air minum, pengangkatan direksi PDAM, dan kebijakan strategi lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.