Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2023, 06:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin banyak orang awam yang bertanya terkait apakah PDAM termasuk BUMN? Jika bukan, lalu PDAM termasuk perusahaan apa?

Melansir situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PDAM termasuk perusahaan yang sahamya dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemda. Oleh karenanya, PDAM adalah perusahaan berbentuk perusahaan daerah, bisa Perumda atau Perusda.

Tugas dari PDAM adalah menyediakan suplai air bersih baku untuk masyarakat umum di wilayahnya yang berlangganan.

Perusahaan PDAM sendiri saat ini ada di hampir setiap daerah setingkat kabupaten kota. Operasionalnya pun diawasi langsung oleh kepala daerah maupun DPRD atau legislatif setempat.

Baca juga: PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

Sistem pengelolaan air yang ada di bawah pemda setempat atau setiap kabupaten kota memiliki masing-masing satu perusahaan PDAM sebenarnya adalah warisan Belanda.

Di era Kolonial Belanda, pengelolaan air memang dikelola oleh perusahaan di setiap kota yang bernama Waterleiding. Kala pendudukan Jepang, nama Waterleiding diubah menjadi Suido Syo.

Pasca-Indonesia merdeka, sebagian besar pengelolaan air kemudian dialihkan di bawah pemerintah. Hal ini sesuai dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat lazim jika sektor air baku bersih mendapatkan prioritas pengelolaan pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak.emerintah daerah.

Baca juga: PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Dengan demikian, PDAM termasuk perusahaan daerah, bukan dikategorikan sebagai instansi pemerintahan, meski demikian pemerintah daerah tetap memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.

Pemerintah daerah mempunyai otoritas yang besar terhadap jalannya usaha maupun kemajuan PDAM. Kendali pemerintah daerah terhadap perusahaan PDAM adalah dalam hal penentuan tarif air minum, pengangkatan direksi PDAM, dan kebijakan strategi lainnya.

PDAM juga merupakan perusahaan air minum atau PAM. Namun, PAM juga bisa dimiliki swasta, sehingga PDAM termasuk kategori PAM, namun tidak semua PAM bisa disebut PDAM.

Jadi sudah tahu kan, apakah PDAM termasuk BUMN? Jawabannya tentu saja bukan, ini karena PDAM termasuk perusahaan daerah di bawah pemda.

Baca juga: Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

PDAM termasuk perusahaan yang biasanya berbentuk Perumda atau juga bisa Perusda, ini karena PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dikendalikan Pemda.Kontributor Nunukan, Sukoco PDAM termasuk perusahaan yang biasanya berbentuk Perumda atau juga bisa Perusda, ini karena PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dikendalikan Pemda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com