Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDAM Termasuk Perusahaan BUMN atau Bukan?

Kompas.com - 04/06/2023, 06:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin banyak orang awam yang bertanya terkait apakah PDAM termasuk BUMN? Jika bukan, lalu PDAM termasuk perusahaan apa?

Melansir situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PDAM termasuk perusahaan yang sahamya dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemda. Oleh karenanya, PDAM adalah perusahaan berbentuk perusahaan daerah, bisa Perumda atau Perusda.

Tugas dari PDAM adalah menyediakan suplai air bersih baku untuk masyarakat umum di wilayahnya yang berlangganan.

Perusahaan PDAM sendiri saat ini ada di hampir setiap daerah setingkat kabupaten kota. Operasionalnya pun diawasi langsung oleh kepala daerah maupun DPRD atau legislatif setempat.

Baca juga: PDAM Adalah Kependekan dari Apa?

Sistem pengelolaan air yang ada di bawah pemda setempat atau setiap kabupaten kota memiliki masing-masing satu perusahaan PDAM sebenarnya adalah warisan Belanda.

Di era Kolonial Belanda, pengelolaan air memang dikelola oleh perusahaan di setiap kota yang bernama Waterleiding. Kala pendudukan Jepang, nama Waterleiding diubah menjadi Suido Syo.

Pasca-Indonesia merdeka, sebagian besar pengelolaan air kemudian dialihkan di bawah pemerintah. Hal ini sesuai dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat lazim jika sektor air baku bersih mendapatkan prioritas pengelolaan pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak.emerintah daerah.

Baca juga: PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Dengan demikian, PDAM termasuk perusahaan daerah, bukan dikategorikan sebagai instansi pemerintahan, meski demikian pemerintah daerah tetap memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.

Pemerintah daerah mempunyai otoritas yang besar terhadap jalannya usaha maupun kemajuan PDAM. Kendali pemerintah daerah terhadap perusahaan PDAM adalah dalam hal penentuan tarif air minum, pengangkatan direksi PDAM, dan kebijakan strategi lainnya.

PDAM juga merupakan perusahaan air minum atau PAM. Namun, PAM juga bisa dimiliki swasta, sehingga PDAM termasuk kategori PAM, namun tidak semua PAM bisa disebut PDAM.

Jadi sudah tahu kan, apakah PDAM termasuk BUMN? Jawabannya tentu saja bukan, ini karena PDAM termasuk perusahaan daerah di bawah pemda.

Baca juga: Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

PDAM termasuk perusahaan yang biasanya berbentuk Perumda atau juga bisa Perusda, ini karena PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dikendalikan Pemda.Kontributor Nunukan, Sukoco PDAM termasuk perusahaan yang biasanya berbentuk Perumda atau juga bisa Perusda, ini karena PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dikendalikan Pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com