Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Bakal Dapat Tarif Khusus Teman Bus, Kemenhub: Segera Daftarkan Diri

Kompas.com - 05/06/2023, 08:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus buy the service (BTS) bagi tiga golongan penumpang Teman Bus di 10 kota dalam waktu dekat.

Adapun 10 kota yang dimaksud yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, tarif khusus ini akan segera dikenakan pada golongan pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan disabilitas. Adapun sebelumnya layanan BTS ini dikenakan tarif gratis.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

"Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2023).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggodok regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut agar dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Dia bilang, kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini, ketiga golongan tersebut dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

"Saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” ucapnya.

Baca juga: Alasan Menhub Lebih Suka Pelesiran di Indonesia ketimbang ke Luar Negeri

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada PMK Nomor 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Namun tarif untuk ketiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali. Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus.

"Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” kata dia.

Sebagai informasi, tarif yang dikenakan pada layanan ini menggunakan tarif terintergrasi. Dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” tuturnya.

Baca juga: Besok, Layanan Teman Bus di 5 Kota Beroperasi Kembali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

Whats New
Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Whats New
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Whats New
Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Whats New
Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Whats New
UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Whats New
Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Whats New
Cara Daftar Paylater BCA

Cara Daftar Paylater BCA

Whats New
Harga Gabah Naik, Daya Beli Petani Menguat

Harga Gabah Naik, Daya Beli Petani Menguat

Whats New
Ingin Ekspansi ke Luar Negeri, Pelaku Bisnis Butuh Solusi Otomasi Pendapatan dan Keuangan

Ingin Ekspansi ke Luar Negeri, Pelaku Bisnis Butuh Solusi Otomasi Pendapatan dan Keuangan

Whats New
Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Whats New
Bank Dunia Beberkan 3 Faktor yang Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Bank Dunia Beberkan 3 Faktor yang Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com