KONTRAK Karya (KK) perusahaan tambang nikel asal Kanada di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), akan berakhir pada 2025, tepatnya 28 Desember 2025.
Tercatat, Kontrak Karya (KK) PT. Vale sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di kawasan pegunungan Verbeek di Sulawesi, Indonesia.
Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3 persen, dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15 persen.
Sementara itu, saham murni Indonesia "hanya" 20 persen, yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID. Sisa saham 20,7 persen lagi merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
Namun demikian, kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia saat ini bisa dianggap berkisar sebesar 40,7 persen.
Penguasaan 20 persen saham PT.Vale Indonesia baru terjadi tahun 2020 lalu. Ketika itu, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) berhasil menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20 persen kepemilikan saham di PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui Bursa Efek Indonesia, kepada pembeli yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum (sekarang menjadi holding MIND ID - Mining Industry Indonesia).
Saat itu, MIND ID harus mengeluarkan dana sekitar Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per saham untuk akuisisi 20 persen saham PT Vale Indonesia dari VCL dan SMM. Dari divestasi Vale 20 persen tersebut, sebesar 14,9 persen saham sebelumnya milik VCL, dan 5,1 persen milik SMM.
Dengan semakin mendekatnya masa berakhir Kontrak Karya PT Vale Indonesia, mulai muncul suara-suara untuk segera mendivestasi minimal 10,03 persen saham VCL dan SMM.
Bahkan lebih dari itu, muncul wacana pengambilalihan lahan konsesi yang dimiliki oleh PT. Vale Indonesia, yang tercatat seluas 118.435 hektar, di antaranya yang diutarakan oleh Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKS, Mulyanto, dan pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, baru-baru ini.
Dengan kata lain, PT Vale harus melepaskan sejumlah saham milik asingnya kepada pihak Indonesia, terutama ketika perusahaan ingin memperoleh perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di satu sisi atau melakukan divestasi sekaligus tidak mendapatkan perpanjangan kontrak (IUPK) di sisi lain.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.