Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS Cair, Ini Penerima dan Besarannya

Kompas.com - 05/06/2023, 13:19 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

"[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/6/2023). 

Baca juga: Rencana Kenaikkan Gaji PNS Dinilai Berbau Politik, Pengamat: Hal yang Biasa

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

  1. PNS dan calon PNS (CPNS)
  2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima pensiun
  8. Penerima tunjangan bersifat pensiun
  9. Penerima tunjangan pokok

Baca juga: Sudah Tepatkah Gaji PNS Naik Tahun Depan?


Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com