Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB

Kompas.com - 05/06/2023, 17:06 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) penting diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, pajak jenis ini wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Adapun yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan dalam. Bumi sebagaimana dimaksud juga termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.

Baca juga: Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Aplikasi Muamalat DIN

Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi. Objek bangunan juga meliputi jalan lingkungan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, taman mewah, tempat penampungan minyak, air dan gas, pipa minyak, serta menara.

Tarif yang dikenakan

Adapun ketentuan terkait tarif PBB P2 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tarif PBB terbaru diatur pada Pasal 41. Disebutkan bahwa tarif PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Besaran tarif tersebut ditetapkan dengan Perda.

Baca juga: Kartu Prakerja Diperkenalkan Lagi di Forum PBB, Disebut Berdampak Positif untuk Kesejahteraan


Lebih lanjut, terkait cara menghitung PBB P2, penting mengetahui dasar pengenaan PBB P2. Pasal 40 regulasi ini menyebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).

NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Adapun NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.

Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu obyek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu obyek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

Baca juga: Temui Sekjen PBB, Menko Airlangga Bahas Krisis Global hingga Kesiapan KTT G20

Lebih lanjut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Terkait hal ini, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB P2 diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca juga: 5 Cara Bayar PBB Online dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah

Objek yang dibebaskan PBB

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah mengatur sejumlah objek pajak yang dibebaskan atau dikecualikan atas PBB. Hal ini diatur dalam Pasal 77 Ayat 3 UU tersebut.

Adapun yang dikecualikan dari PBB P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

  • Bumi dan/atau bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  • Bumi dan/atau bangunan yang digunakan sematamata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
  • Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  • Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  • Bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;
  • Bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
  • Bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Baca juga: Ramai PBB Kota Solo Naik, Apa Itu Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com