Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 17:06 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) penting diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, pajak jenis ini wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Adapun yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan dalam. Bumi sebagaimana dimaksud juga termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.

Baca juga: Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Aplikasi Muamalat DIN

Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi. Objek bangunan juga meliputi jalan lingkungan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, taman mewah, tempat penampungan minyak, air dan gas, pipa minyak, serta menara.

Tarif yang dikenakan

Adapun ketentuan terkait tarif PBB P2 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tarif PBB terbaru diatur pada Pasal 41. Disebutkan bahwa tarif PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Besaran tarif tersebut ditetapkan dengan Perda.

Baca juga: Kartu Prakerja Diperkenalkan Lagi di Forum PBB, Disebut Berdampak Positif untuk Kesejahteraan


Lebih lanjut, terkait cara menghitung PBB P2, penting mengetahui dasar pengenaan PBB P2. Pasal 40 regulasi ini menyebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).

NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Adapun NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.

Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu obyek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu obyek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

Baca juga: Temui Sekjen PBB, Menko Airlangga Bahas Krisis Global hingga Kesiapan KTT G20

Lebih lanjut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com