JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Komisi VII DPR RI banyak memperdebatkan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO), salah satunya dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir.
Dia mengatakan, divestasi Vale harus bisa seperti pemerintah merebut kepemilikan saham PT Freeport Indonesia Tbk pada 2018 lalu.
"Satu lagi masalah Vale, kita minta pemerintah harus mengutamakan kepentingan pemerintah dan bukan kepentingan perusahaan. Kalau 51 persen kita lakukan Freeport harus sama dengan Vale, itu sesuai amandemen undang-undang," ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pekerjaan Rumah Pemerintah Sebelum Mendivestasi Vale Indonesia
Nasir mengungkapkan, awalnya DPR RI berat menyetujui kepemilikan saham Freeport sebesar 51 persen waktu itu.
"Sebenarnya untuk Freeport kita pun berat untuk menyetujuinya karena namanya izin sudah selesai harusnya balik seperti Inalum. Itu harusnya dikembalikan kepada negara," ungkap dia.
"Tetapi sim salabimnya banyak sekali waktu itu, kita bingung juga. Jadi barang ini bisa jadi 51 persen juga, sampai papa minta saham di situ juga terjadinya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa divestasi saham perusahaan tambang nikel asal Kanada ini telah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saat ini, yang menjadi point of concern adalah Vale sudah mendivestasikan 40 persen, 20 persen ke Mind ID, dan 20 persen ditawarkan ke pemerintah. Namun pemerintah waktu itu tidak ada yang merespons baik dari BUMN maupun goverment lainnya. Jadi untuk itu, pemerintah secara resmi menyurat bahwa ini bagusnya pabrik dalam negeri," jelas Arifin.
Namun, pemerintah akan mencoba berunding kembali mengenai hal tersebut. Tetapi, saat ini lanjut Arifin, pemerintah akan fokus menguasai saham 11 persen yang ditawarkan Vale.
"Jadi 11 persen sudah ada kesepakatan dari Vale sendiri dan kelebihan daripada itu nanti kita proses berdasarkan business to business dengan pihak yang bersangkutan," katanya.
Sebagai informasi, Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk akan berakhir pada 2025, tepatnya 28 Desember 2025. KK emiten BEI berkode INCO ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996.
Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu, berarti sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di kawasan pegunungan Verbeek di Sulawesi, Indonesia. Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3 persen, dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15 persen.
Sementara itu, saham murni Indonesia hanya 20 persen, yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID. Sisa saham 20,7 persen lagi merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Vale Indonesia Tebar Dividen Rp 883,76 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.