JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif angkutan penyeberangan dalam waktu dekat. Setelah sebelumnya, asosiasi angkutan penyeberangan meminta penyesuaian tarif sebesar 11 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
"Itu lagi proses uji publik. Nanti sebentar lagi keluar," ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota
Namung. dia tidak dapat memastikan kapan kenaikan tarif ini akan ditetapkan. Yang jelas, Kemenhub saat ini melakukan uji publik terlebih dahulu agar kenaikannya tidak membebani masyarakat.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Jangan sampai kita kelaur malah (membebani masyarakat). Tapi kalau konsepnya sudah selesai ya selesai, tinggal kita mengeluarkan itu," ucapnya.
Sementara terkait besaran tarif, dia juga tidak dapat memastikan besarannya 11 persen sesuai keinginan asosiasi operator angkutan penyeberangan.
"Masih kita hitung, tapi sudah ada patokannya," kata Hendro.
Alasan Asosiasi minta kenaikan tarif
Dikutip dari Tribunnews, asosiasi operator angkutan penyeberangan mengeluhkan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengaku sangat terbebani dengan ketentuan tarif saat ini.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.