Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Kompas.com - 06/06/2023, 13:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, hingga saat ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum melakukan pembayaran utang minyak goreng (migor) kepada para pengusaha.

Ia mengatakan, hal ini disebabkan terdapat perbedaan jumlah pembayaran utang minyak goreng antara klaim pengusaha dan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui PT Sucofindo.

Zulkifi mengatakan, 54 pengusaha mengajukan klaim pembayaran minyak goreng sebesar Rp 812 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui PT Sucofindo, klaim pembayaran utang migor sebesar Rp 474 miliar.

"Perbedaan antara klaim (pengusaha) dan hasil verifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya klaim penyaluran maupun rafaksi yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini serta penyalur rafaksi yang lebih tanggal 31 Januari 2022," kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2023).

Baca juga: Kejagung Putuskan Kemendag Wajib Bayar Utang Migor Rp 800 Miliar ke Pengusaha

Zulkifli mengatakan, pihaknya meminta lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa perbedaan jumlah utang minyak goreng tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil audit dari lembaga terkait untuk memastikan jumlah utang migor yang wajib dibayarkan.

"Oleh karena itu kami minta audit dari auditor negara, karena BPDPKS juga nanti akan diaudit oleh auditor negara. BPDPKS akan diaudit keuangan oleh BPK, kalau BPK ada temuan kan celaka," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Targetkan Masalah Utang Migor Rp 344 Miliar Tuntas Sebelum Agustus 2023


Lebih lanjut, Zulkifli menambahkan, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pendapat hukum terkait pembayaran utang minyak goreng tersebut.

Namun, menurut dia, surat balasan yang disampaikan Kejaksaan Agung belum begitu jelas.

"Jadi sebelumnya diaudit dulu, berapa yang harus dibayarkan, selain kita akan memperkuat putusan kejaksaan itu gak jelas sebetulnya. Ada suratnya tapi bukan kewenangan," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Duduk perkara utang migor

Sebelumnya, para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengultimatum pemerintah agar segera membayar utang jumbo sebesar Rp 344 miliar.

Utang itu berkaitan dengan penggantian selisih harga jual (rafaksi) dalam program minyak goreng satu harga yang tak kunjung diselesaikan. Padahal, program itu sudah bergulir sejak 2022.

Lantaran kesal tagihan belum juga dilunasi, Aprindo bahkan sampai harus mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 lalu. Surat protes dilayangkan karena belum ada kejelasan proses penyelesaiannya dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com