Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Kompas.com - 06/06/2023, 13:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, hingga saat ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum melakukan pembayaran utang minyak goreng (migor) kepada para pengusaha.

Ia mengatakan, hal ini disebabkan terdapat perbedaan jumlah pembayaran utang minyak goreng antara klaim pengusaha dan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui PT Sucofindo.

Zulkifi mengatakan, 54 pengusaha mengajukan klaim pembayaran minyak goreng sebesar Rp 812 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui PT Sucofindo, klaim pembayaran utang migor sebesar Rp 474 miliar.

"Perbedaan antara klaim (pengusaha) dan hasil verifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya klaim penyaluran maupun rafaksi yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini serta penyalur rafaksi yang lebih tanggal 31 Januari 2022," kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2023).

Baca juga: Kejagung Putuskan Kemendag Wajib Bayar Utang Migor Rp 800 Miliar ke Pengusaha

Zulkifli mengatakan, pihaknya meminta lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa perbedaan jumlah utang minyak goreng tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil audit dari lembaga terkait untuk memastikan jumlah utang migor yang wajib dibayarkan.

"Oleh karena itu kami minta audit dari auditor negara, karena BPDPKS juga nanti akan diaudit oleh auditor negara. BPDPKS akan diaudit keuangan oleh BPK, kalau BPK ada temuan kan celaka," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Targetkan Masalah Utang Migor Rp 344 Miliar Tuntas Sebelum Agustus 2023


Lebih lanjut, Zulkifli menambahkan, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pendapat hukum terkait pembayaran utang minyak goreng tersebut.

Namun, menurut dia, surat balasan yang disampaikan Kejaksaan Agung belum begitu jelas.

"Jadi sebelumnya diaudit dulu, berapa yang harus dibayarkan, selain kita akan memperkuat putusan kejaksaan itu gak jelas sebetulnya. Ada suratnya tapi bukan kewenangan," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Duduk perkara utang migor

Sebelumnya, para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengultimatum pemerintah agar segera membayar utang jumbo sebesar Rp 344 miliar.

Utang itu berkaitan dengan penggantian selisih harga jual (rafaksi) dalam program minyak goreng satu harga yang tak kunjung diselesaikan. Padahal, program itu sudah bergulir sejak 2022.

Lantaran kesal tagihan belum juga dilunasi, Aprindo bahkan sampai harus mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 lalu. Surat protes dilayangkan karena belum ada kejelasan proses penyelesaiannya dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com