Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang sejak Dulu

Kompas.com - 06/06/2023, 15:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku, dirinya sejak dulu paling menentang kegiatan ekspor pasir laut.

Hal tersebut disampaikan Zulhas saat menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Ananta Wahana terkait pertimbangan pemerintah membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Saya paling nentang (ekspor pasir laut) di sini dulu, Mbak Mega (Megawati Soekarno Putri, Presiden ke-5 RI) melarang itu," kata Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Zulkifli mengaku, dirinya tak mengetahui penyusunan aturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Walhi Tolak Masuk Tim Kajian KKP Terkait Ekspor Pasir Laut

Ia mengatakan, selaku Menteri Perdagangan dalam Kabinet Indonesia Maju, dirinya harus menerima kebijakan baru pemerintah tersebut terkait ekspor pasir laut.

"Sekarang (ekspor) pasir kok bisa? Pasir itu saya enggak paham. Saya tanya Pak Pram (Pramono Anung Sekretaris Kabinet) itu ada ekspor pasir PP. Katanya betul," ujarnya.

"Saya menteri bagaimana kalau enggak suka, saya mesti keluar, mau enggak mau kan," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Aturan ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut, seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut berupa pasir laut.

Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga: Greenpeace Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Kukuh Minta PP 26/2023 Dibatalkan

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com