JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan sanksi administratif kepada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif dalam penyelesaian kewajibannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara dalam mendapatkan kembali dana yang telah dikucurkan ke obligor.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada obligor yang tidak kooperatif ialah pencabutan hak atas pengajuan kredit ke perbankan.
Dengan kata lain, obligor tersebut masuk daftar hitam atau blacklist perbankan.
"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif. Sejak awal dibicarakan, misalnya supaya hati-hati yang selalu mangkir," kata Mahfud dalam acara "Serah Terima Aset Eks BLBI", di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 100.000 Meter Persegi di NTB Milik Santoso Sumali
Selain itu, obligor BLBI tidak kooperatif juga akan dicekal untuk ke luar negeri. Langkah ini akan dilakukan dengan pencabutan paspor dari obligor.
"Enggak boleh berpergian ke luar negeri beberapa hari sampai jelas kapan mau menyelsaiakan dan beberapa utang yang diakui," ujar Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan, sanksi-sanksi tersebut telah memiliki payung hukum, sehingga segera dapat diterapkan oleh Satgas BLBI. Adapun payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sudah diinstrukiskan melalui menteri keuangan mulai dicatat siapa yang harus ditindak," tuturnya.
Baca juga: Aset Tanah Obligor BLBI Senilai Rp 50 Miliar di Minahasa Disita Negara
Mahfud yang menjabat sebagai ketua pengarah Satgas BLBI memastikan, pemerintah akan terus mengejar hak negara, meskipun masa bakti Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
"Mereka punya utang kepada negara tidak bisa hilang catatannya dan tidak akan dilepaskan sebelum melunasi dan atau menyelesaikan kepada negara," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.