Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Ke-13 yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Kompas.com - 06/06/2023, 16:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, mulai dicairkan sejak 5 Juni 2023.

Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan mendapat gaji ke-13 tersebut.

Lalu, berapa besaran gaji ke-13 yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6, gaji ke-13 presiden dan wakil presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perincian gaji dan tunjangan yang bakal diterima Joko Widodo dan Ma’ruf Amin adalah sebagai berikut:

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair, Ini Penerima dan Besarannya

  1. Gaji pokok (gapok)
  2. Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
  3. Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan.

Adapun untuk besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Baca juga: Rencana Kenaikkan Gaji PNS Dinilai Berbau Politik, Pengamat: Hal yang Biasa

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok presiden adalah:

  • 6 x gaji pokok tertinggi pejabat negara
  • 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan

Lalu, gaji pokok untuk wakil presiden adalah:

  • 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan 

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dengan demikian, gaji ke-13 Jokowi sebesar:

  • Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000

Sementara itu, Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar:

  • Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000= Rp 42.160.000

Patut dicatat, hitungan ini belum memasukkan komponen lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Sudah Tepatkah Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com