Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Eks BLBI Rp 1,86 Triliun Dihibahkan ke Bawaslu hingga BIN

Kompas.com - 06/06/2023, 18:22 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset properti hasil sitaan dari para obligor atau debitur BLBI kepada 17 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Aset tersebut diberikan dalam bentuk hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, total luas properti yang diserahkan ke kementerian/lembaga dan Pemda mencapai 226,8 hektar. Adapun total nilai properti tersebut mencapai Rp 1,86 triliun.

"Ini salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan sekaligus meningkatkan daya guna aset," ujar dia dalam Serah Terima Aset Eks BLBI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Satgas BLBI Minta Masa Kerjanya Diperpanjang

Secara lebih rinci, aset properti dihibahkan kepada 3 Pemda yakni Pemda Provinsi Banten, Pemda Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang. Total luas aset yang dihibahkan mencapai 142,1 hektare dengan nilai mencapai Rp 639,4 miliar.

Sementara itu, PSP diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisan Negara RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas aset 84,7 hektar dan total nilai Rp 1,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, kementerian/lembaga dan Pemda penerima PSP dan hibah dapat mengelola aset dengan baik. Sehingga, aset tersebut bisa memberikan nilai tambah, dan berimplikasi positif kepada masyarakat.

Baca juga: Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN


Sembari berseloroh, bendahara negara mengakui, pengelolaan aset tersebut akan diikuti dengan permintaan anggaran dari kementerian/lembaga. Namun, menurutnya hal itu lebih baik ketimbang aset menjadi tidak produktif.

Ia pun mencontohkan aset tanah yang diberikan kepada Polri. Berdasarkan data Satgas BLBI, Polri menerima sejumlah aset tanah, yang di antaranya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

"Jadi setelah selesai aset ini, nanti minta anggaran untuk membangun rumah sakit. Tapi itu lebih baik daripada menjadi tanah terlantar, nilainya menjadi tidak ada," tuturnya.

Sebagai informasi, aset yang diserahkan kepada kementerian/lembaga ini merupakan bagian dari aset yang telah berhasil diamankan Satgas BLBI dari para obligor. Tercatat sampai dengan 30 Mei 2023 Satgas BLBI telah berhasil memperoleh aset dan PNBP senilai Rp 30,66 triliun.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 100.000 Meter Persegi di NTB Milik Santoso Sumali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com