Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang

Kompas.com - 06/06/2023, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah mengizinkan para pedagang untuk menjual pakaian bekas selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

Meski demikian, Jerry menegaskan pemerintah melarang impor pakaian bekas sesuai ketentuan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal tersebut disampaikan Jerry saat menanggapi aksi unjuk rasa para pedagang pakaian bekas impor di depan kantor Kemendag, Selasa (6/6/2023).

"Seperti yang pak Menteri Perdagangan katakan bahwa jualannya sebagaimana yang dilakukan para pedagang selama tidak melanggar aturan. Yang penting impornya yang kita larang," kata Jerry usai menghadiri rapat kerja dengan Komis VI DPR di Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Demo, Sebut Enggak Masalah Bayar Pajak

Jerry mengatakan, para pedagang diperbolehkan menjual pakaian bekas yang tersisa sampai habis. Namun, kegiatan impor pakaian bekas tetap dilarang.

"Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu seperti kata pak Mendag (Zulkifli Hasan) silakan dilihat, dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya," ujarnya.

Sebelumnya, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama pedagang baju bekas impor (thrifting) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, unjuk rasa tersebut dihadiri kurang lebih 60 aktivis dan pedagang pakaian bekas impor.

Adapun para pedagang baju bekas impor ini menyampaikan 7 tuntutan kepada Kemendag, sebagai berikut:

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor: Kalau Thrifting Bawa Virus, Saya Sudah Mati

  1. Revisi Permendag no.40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting.
  2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila.
  3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.
  4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.
  5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.
  6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.
  7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami.

Baca juga: Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Whats New
Optimalkan 'Kopra by Mandiri', Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Optimalkan "Kopra by Mandiri", Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Whats New
Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin 'E-commerce' pada Juli 2023

Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023

Whats New
Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Whats New
Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Whats New
PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

Whats New
Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Whats New
Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Kian Pesat, per September Capai 9,06 Persen

Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Kian Pesat, per September Capai 9,06 Persen

Whats New
 Mengekor Bursa Asia, IHSG Ditutup di Zona Merah, Bagaimana dengan Rupiah?

Mengekor Bursa Asia, IHSG Ditutup di Zona Merah, Bagaimana dengan Rupiah?

Whats New
Kontribusi Traveloka Terhadap Perekonomian RI Capai 10 Miliar Dollar AS

Kontribusi Traveloka Terhadap Perekonomian RI Capai 10 Miliar Dollar AS

Whats New
Inflasi Terus Susut, Kenapa BI Tak Kunjung Sesuaikan Suku Bunga?

Inflasi Terus Susut, Kenapa BI Tak Kunjung Sesuaikan Suku Bunga?

Whats New
Hati-hati Jebakan Pinjol yang Bisa Merenggut Nyawa

Hati-hati Jebakan Pinjol yang Bisa Merenggut Nyawa

Whats New
Bank Muamalat Tawarkan Produk Haji Khusus dan Umrah Lewat Kanal Digital

Bank Muamalat Tawarkan Produk Haji Khusus dan Umrah Lewat Kanal Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com