Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pesaing Kuala Lumpur, Bursa CPO RI Meluncur Bulan Ini

Kompas.com - 07/06/2023, 03:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis kebijakan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka dapat hadir Juni 2023 seperti yang sudah ditargetkan.

Zulkifli mengatakan bahwa keberadaan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia.

"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Saat ini ekspor CPO masih surplus meskipun tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah.

Baca juga: Gurita Bisnis Boy Thohir, Konglomerat Batubara dan Kakak Erick Thohir

Karena itu diperlukan inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Menurut Zulkifli, hal ini diperlukan karena banyaknya aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.

"Selain pengalihan pasar dari tradisional ke nontradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan sendiri. Namun kondisi yang ada sekarang menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia.

Baca juga: Apa Benar Luhut Juga Punya Bisnis Kelapa Sawit?

Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka.

"Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku, sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE (harga eceran) terlebih dahulu. Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung keberadaan pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengungkapkan, ekspor melalui bursa berjangka komoditas ini hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.

Baca juga: Sejatinya, Kelapa Sawit Milik Para Konglomerat Ditanam di Tanah Negara

Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki Hak Ekspor (HE). Ini diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan DMO dan/atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.

Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.

"Kami ingin memastikan untuk ekspor CPO melalui bursa berjangka. Secara umum, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan," ujar Didid.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com