PADA Maret 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan Rp 7 juta untuk sepeda motor listrik baru dan motor konversi yang memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen. Bantuan motor konversi diberikan kepada siapa pun yang berkeinginan untuk melakukan konversi motor Berbahan Bakar Bensin (BBM) menjadi berbasis baterai motor listrik.
Untuk motor baru, bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok penerima subsidi pemerintah dan kelompok pelanggan listrik 450-900 VA. Dengan program ini, masyarakat akan menghemat Rp 7 juta dari harga jual motor.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen (dari yang seharusnya 11 persen) bagi kepemilikan mobil listrik pribadi. Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 5 persen untuk kendaraan umum, seperti bus.
Baca juga: Moeldoko Jelaskan Perbedaan Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik
Melalui insentif mobil listrik itu, masyarakat cukup membayar PPN 1 persen dari harga jual mobil listrik baru. Jika masyarakat ingin membeli mobil listrik seharga 800 juta rupiah, misalnya, maka mereka hanya perlu membayar PPN sebesar Rp 8 juta dari yang harusnya Rp 88 juta. Dengan kebijakan insentif ini, masyarakat akan menghemat dana sebesar Rp 80 juta.
Kebijakan pemberian insentif bagi motor listrik dan mobil listrik pribadi dan umum dari pemerintah ini merupakan langkah berani untuk mendorong transformasi industri otomotif melalui pengembangan kendaraan listrik. Kebijakan ini visioner dalam rangka mendorong masyarakat secara perlahan beralih dari kendaraan berbasis fosil menuju kendaraan berbasis listrik yang ramah lingkungan.
Karena hingga saat ini, jumlah kendaraan listrik belum banyak. Gairah masyarakat membeli kendaraan listrik sangat kecil. Masyarakat Indonesia masih banyak membeli kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini bisa saja dimaklumi karena harga kendaraan listrik, terutama mobil masih sangat mahal dan sulit dijangkau masyarkat kelas menengah ke bawah.
Kendaraan listrik masih sangat terbatas penjualannya, terbatas pada orang kaya dan instansi pemerintahan yang diwajibkan pemerintah.
Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) menunjukkan, penjualan motor listrik tahun 2019 hanya sebesar 30.000 unit. Padahal, motor berbahan bakar fosil terjual 29 juta unit. Sementara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, Januari-Juli 2022 mobil listrik terjual 4.800 unit, atau hanya 0,8 persen dari penjualan mobil berbasis fosil yang mencapai 561.287 unit di periode yang sama.
Hal itu menunjukan, gairah masyarakat melakukan konversi dari kendaraan berbasis fosil ke kendaraan listrik masih sangat lemah. Insentif dari pemerintah sangat dibutuhkan agar perpindahan itu terjadi secara berlahan.
Namun, beberapa kalangan beranggapan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan orang kaya dan tidak pro-rakyat. Padahal, ini adalah insentif agar mendorong masyarakat beralih ke mobil listrik. Insentif itu dasarnya sebagai stimulus agar transformasi menuju kendaraan listrik tumbuh secara perlahan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.