JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi adanya indikasi korupsi karena hasil imbal hasil investasi dana penisun pelat merah yang sangat rendah di bawah 4 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hasil investasi itu dipengaruhi oleh portofolio investasi dari tiap-tiap dana pensiun yang tidak dapat disamakan.
"Ini kan khusus untuk dana pensiun program manfaat pasti (PPMP), target hasil investasi juga harus memperhatikan asumsi tingkat bunga aktuaria," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: WIKA Buka Suara Soal Wamen BUMN Sebut Laporan Keuangannya Dipoles
Dia menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup defisit tersebut.
OJK sendiri masih menunggu hasil asesmen yang akan diberikan Kementerian BUMN.
OJK sendiri berperan dalam perumusan peraturan pemerintah yang dilakukan, khususnya dengan Kementrian Keuangan terkait harmonisasi program pensiun.
Hal tersebut mencakup substansi utama yakni penetapan usia pensiun normal, penetapan dana tidak aktif, besaran iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta harmonisasi program yang bersifat sukarela dan program wajib.
"OJK terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN menganai hasil asesmen dana pensiun BUMN," kata Ogi.
OJK mencatat, terdapat 61 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 DPPK menjalankan PPMP dan 11 DPPK menjalankan program pensiun iuran pasti (PPIP).
Aset neto dari Dapen tersebut mencapai sebesar Rp 127 triliun dengan peserta mencapai 734.426 orang.
"Rata-rata return on invesment (ROI) selama 3 tahun dari dana pensiun pemberi kerja BUMN itu masih di atas rata-rata yeild SBN 10 tahun selama 3 tahun terakhir," tandas dia.
Dilansir dari Kontan, Wakil BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, sekurang-kurangnya ada empat dapen BUMN yang sedang dalam proses investigasi.
Pasalnya, imbal hasil investasi kempat dapen tersebut hanya di bawah 4 persen.
Baca juga: Erick Thohir Sebut IFG Bakal Kelola Dana Pensiun BUMN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.