Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial

Kompas.com - 07/06/2023, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terdapat dua modus penipuan yang masih marak di masyarakat.

Modus penipuan yang pertama adalah penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, modus ini marak di media sosial.

"Tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: OJK Tunggu Hasil Asesmen Dana Pensiun BUMN Bermasalah

Selain itu, modus ini meminta calon korban untuk menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak tersebut.

Kemudian, wanita yang karib disapa Kiki ini bilang modus kedua adalah jual beli signal trading.

Modus ini serupa dengan entitas investasi yang pernah ditutup Satgas Waspada investasi (SWI) pada Septermber 2022 bernama Heart of Hope. Entitas ilegal ini menawarkan investasi berkedok donasi.

Baca juga: OJK Masih Lakukan Audit Forensik Terkait Serangan Siber BSI

Kiki menjelaskan, cara kerja dari modus ini adalah penawaran member get member.

"Kemudian, para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu," imbuh dia.

Modus penipuan ini juga biasanya melibatkan konten yang menawarkan "uang gaib" di media sosial.

Sebagai informasi, OJK bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi ilegal pada Mei 2023.

Baca juga: Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik Terus Dilakukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com