Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kompas.com - 07/06/2023, 21:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ekonomi Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Prof. Ratni Prima Lita menilai kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas sudah tepat. Menurutnya, kebijakan larangan impor pakaian bekas ini untuk melindungi industri tekstil di Indonesia.

"Saya rasa sudah tepat sebab jika tetap dibiarkan maka konsumen terus beralih ke produk 'second' sehingga berimbas ke industri tekstil atau produk lokal kita," kata Ratni Prima Lita seperti dilansir dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Ratni menilai jika pemerintah fokus pada pengembangan dan melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, maka langkah tersebut sudah tepat sehingga perlu didukung semua pihak.

Baca juga: ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

Larangan impor pakaian bekas diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Menurut Ratni, selain merugikan atau berimbas pada UMKM sektor tekstil, impor pakaian bekas yang didatangkan dari berbagai negara tersebut juga dikhawatirkan berimbas pada aspek kesehatan masyarakat.

Sebab, meskipun baju bekas tersebut telah dicuci sebelum digunakan, dikhawatirkan tetap masih menyimpan bakteri atau kuman sehingga menimbulkan berbagai penyakit terutama penyakit kulit.

Baca juga: Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

"Jadi, menurut saya lebih baik Permendag Nomor 40 Tahun 2022 itu tetap diberlakukan untuk melindungi produk lokal dan tentunya masalah kesehatan masyarakat tadi," ujarnya.

Kendati mendukung penuh kebijakan pemerintah, Ratni juga mendorong Kementerian terkait untuk mencari solusi agar pedagang pakaian bekas yang selama ini menggantungkan sektor tersebut sebagai mata pencarian tidak gulung tikar atau bangkrut.

Salah satu solusi yang ditawarkannya ialah memberdayakan pedagang pakaian bekas seperti di Pasar Senen Jakarta Pusat untuk beralih memproduksi pakaian baru.

Apalagi, para pedagang tersebut sudah berjualan belasan hingga puluhan tahun sehingga diyakini memiliki pemahaman tentang fesyen. "Berikan atau arahkan pedagang tersebut ke industri fesyen yang selama ini sudah mereka geluti," saran dia.

Baca juga: Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Whats New
Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Smartpreneur
Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Whats New
China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

Whats New
Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Whats New
BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

Whats New
Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com