Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Kompas.com - 07/06/2023, 21:12 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak akan merevisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal ini menyusul adanya permintaan dari pedagang pakaian bekas impor agar aturan tersebut diubah lantaran merugikan mereka.

"Kan sudah dilarang, enggak mau direvisi. Kita enggak akan pernah merevisi," ujar Teten kepada media saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Menjerit, Sebut Pemerintah Pembohong

Teten menuturkan, aktivitas penjualan pakaian bekas impor itu harus diberhentikan lantaran bisa membuat permintaan terhadap produk pakaian bekas impor akan ada terus.

"Saya kira kan kalau kita tutup keran masuknya produk-produk pakaian bekas itu ke dalam negeri kan pasti permintaanya tetap ada. Demand itu harus kita isi dengan jualan baju lokal," kata Teten.

"Kita enggak bisa membiarkan penyelundupan terus. Jadi yang disuruh ngadepin ke kita pedagang ecerannya, tetapi yang dibelakangnya itu yang kita (tindak). Masa kita kompromi terus," sambung Teten.

Adapun sebelumnya, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) berunjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, pihaknya meminta agar Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor direvisi dan melegalkan penjualan pakaian bekas impor.

Effendy juga mengaku pihaknya tak keberatan jika aktivitas penjualan pakaian bekas impor dikenakan pajak.

" Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak enggak masalah. Kami juga mau taat pajak," ungkap dia.

Baca juga: Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com