JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak akan merevisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal ini menyusul adanya permintaan dari pedagang pakaian bekas impor agar aturan tersebut diubah lantaran merugikan mereka.
"Kan sudah dilarang, enggak mau direvisi. Kita enggak akan pernah merevisi," ujar Teten kepada media saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Menjerit, Sebut Pemerintah Pembohong
Teten menuturkan, aktivitas penjualan pakaian bekas impor itu harus diberhentikan lantaran bisa membuat permintaan terhadap produk pakaian bekas impor akan ada terus.
"Saya kira kan kalau kita tutup keran masuknya produk-produk pakaian bekas itu ke dalam negeri kan pasti permintaanya tetap ada. Demand itu harus kita isi dengan jualan baju lokal," kata Teten.
"Kita enggak bisa membiarkan penyelundupan terus. Jadi yang disuruh ngadepin ke kita pedagang ecerannya, tetapi yang dibelakangnya itu yang kita (tindak). Masa kita kompromi terus," sambung Teten.
Adapun sebelumnya, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) berunjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).
Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, pihaknya meminta agar Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor direvisi dan melegalkan penjualan pakaian bekas impor.
Effendy juga mengaku pihaknya tak keberatan jika aktivitas penjualan pakaian bekas impor dikenakan pajak.
" Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak enggak masalah. Kami juga mau taat pajak," ungkap dia.
Baca juga: Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.