OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol), yang telah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu karena banyaknya pengaduan masyarakat.
Menurut OJK, ada beberapa sebab mengapa moratorium pinjol sudah bisa dihentikan. Pertama, jumlah pinjol ilegal sudah menurun, meski tidak bisa diberantas 100 persen.
Kedua, peluncuran peraturan baru, di mana OJK telah mengeluarkan revisi dari POJK (Peraturan OJK) No. 77/tahun 2016 menjadi POJK No. 10/tahun 2022.
Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola dari perusahaan P2P (Peer to Peer) dengan menggencarkan pemeriksaan ke 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK.
Keempat, persiapan sistem OJK, di mana pihaknya tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi. Di dalamnya, menurut OJK, ada salah satu modul yang telah disiapkan, yaitu modul perizinan P2P Lending (Peer to Peer Landing).
Senada dengan OJK, Kementerian Keuangan nampaknya mengamini rencana OJK tersebut. Menurut Wakil Menteri Keuangan, yang sekaligus anggota Komisioner OJK, Suahasil Nazara, rencana penghentian moratorium sudah bisa diwujudkan karena sudah ada kelembagaan yang jelas di dalam OJK, khusus mengurus hal-hal terkait dengan pinjol.
Hal itu dapat terwujud lewat dua kepala eksekutif baru OJK yang kini proses seleksinya masih dijalankan, kata Suahasil. Kedua posisi itu nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor financial technology (fintech).
Dua posisi tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Namun, secara ekonomi keuangan, saya berpendapat bahwa sudut pandang OJK masih sangat berskala domestik.
Di China, pinjol-pinjol menjelma menjadi perbankan bayangan (shadow banking) yang justru berpotensi mengalami "gelembung"/bubble, lalu menyebabkan krisis dan merugikan banyak pihak.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.