Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol

Kompas.com - 08/06/2023, 08:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol), yang telah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu karena banyaknya pengaduan masyarakat.

Menurut OJK, ada beberapa sebab mengapa moratorium pinjol sudah bisa dihentikan. Pertama, jumlah pinjol ilegal sudah menurun, meski tidak bisa diberantas 100 persen.

Kedua, peluncuran peraturan baru, di mana OJK telah mengeluarkan revisi dari POJK (Peraturan OJK) No. 77/tahun 2016 menjadi POJK No. 10/tahun 2022.

Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola dari perusahaan P2P (Peer to Peer) dengan menggencarkan pemeriksaan ke 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK.

Keempat, persiapan sistem OJK, di mana pihaknya tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi. Di dalamnya, menurut OJK, ada salah satu modul yang telah disiapkan, yaitu modul perizinan P2P Lending (Peer to Peer Landing).

Senada dengan OJK, Kementerian Keuangan nampaknya mengamini rencana OJK tersebut. Menurut Wakil Menteri Keuangan, yang sekaligus anggota Komisioner OJK, Suahasil Nazara, rencana penghentian moratorium sudah bisa diwujudkan karena sudah ada kelembagaan yang jelas di dalam OJK, khusus mengurus hal-hal terkait dengan pinjol.

Hal itu dapat terwujud lewat dua kepala eksekutif baru OJK yang kini proses seleksinya masih dijalankan, kata Suahasil. Kedua posisi itu nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor financial technology (fintech).

Dua posisi tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Namun, secara ekonomi keuangan, saya berpendapat bahwa sudut pandang OJK masih sangat berskala domestik.

Di China, pinjol-pinjol menjelma menjadi perbankan bayangan (shadow banking) yang justru berpotensi mengalami "gelembung"/bubble, lalu menyebabkan krisis dan merugikan banyak pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com