Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Kasus PO iPhone Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi

Kompas.com - 08/06/2023, 11:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan dua wanita kembar Rihana-Rihani adalah menggunakan skema ponzi atau investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, skema ini paling sering digunakan untuk kasus kejahatan penipuan.

"Iya modus operandinya skema ponzi, seperti itu banyak digunakan dalam kejahatan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Bareskrim: Kalau Lo Nyari Orang Lalu Dapat Bonus, Itu Skema Ponzi, Tinggalkan!

PPATK pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi yang tidak masuk akal.

"Produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yg tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas tanpa ijin, badan hukum harus ditolak," ungkapnya.

Sementara itu ihwal kasus penipuan yang dilakukan dua wanita kembar itu, Natsir mengatakan, PPATK telah memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening milik RA dan RI.

"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank. Dari Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," jelas Natsir.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," sambung Natsir.

Baca juga: Apa Itu Skema Ponzi, Cara Kerja, dan Contoh Kasusnya

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan soal dugaan penipuan dengan modus pre-order iPhone yang dilakukan "Si Kembar" RA dan RI.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, setidaknya ada lima laporan yang masuk dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.

"Terkait dengan penipuan barang-barang elektronik merek Apple, kami dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar dia di kantornya, Rabu (7/6/2023).

Yossi mengatakan, lima korban menderita kerugian dengan nominal beragam

Kerugian yang paling besar diketahui menyentuh angka miliaran rupiah. "Kerugian bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp 1 miliar. Jadi tidak seragam," ungkap dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Preorder iPhone oleh Si Kembar Rihana Rihani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com