Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Kompas.com - 08/06/2023, 12:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok lembaga jasa keuangan (LJK) harus segera melakukan serangkaian langkah untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat harus segera mengumpulkan bukti transfer kepada penipu tersebut.

"Masyarakat juga harus mengumpulkan bukti percakapan atau info lain yang terdapat di media komunikasi untuk bahan penelusuran rekam jejak digital," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Ini Alasan Masyarakat Mudah Terjebak Modus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Ia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan harus segera menghubungi aparat penegak hukum atau polisi untuk melaporkan dan mempercepat pelacakan pelaku.

Selain itu, masyarakat juga harus mengumpulkan data seperti nomor kontak entitas, pengurus, dan pelaku, beserta nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer dana.

Data-data tersebut perlu dikumpulkan karena merupakan barang bukti dalam kasus penipuan dalam pihak yang mengatasnamakan layanan jasa keuangan.

Baca juga: OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial

Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki tersebut juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan.

Salah satu caranya adalah dengan mengecek legalitas melalui otoritas terkait utk memastikan izin kegiatan usaha yang dimiliki dengan menghubungi lembaga atau instansi terkait, misalnya ke Kemendag, BI, OJK, atau SWI.

Kemudian, masyarakat bisa mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima.

"Cek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, media sosial resmi penyelenggara layanan keuangan Anda," imbuh dia.

Baca juga: Simak Tips Terhindar dari Penipuan Oknum Agen Asuransi


Kiki menjelaskan, apabila informasi tersebut menawarkan agar beralih ke jaringan pribadi, segera diabaikan saja.

Kemudian, masyarakat juga harus mengabaikan ketika penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar.

"Selain itu, penawaran yang disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus juga harus diabaikan," tandas dia.

Baca juga: Simak 2 Modus Penipuan Keuangan yang Sedang Marak Menurut OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com