Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Kompas.com - 08/06/2023, 13:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Shopee International Indonesia (Shopee) melakukan  perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood termasuk mempekerjakan kembali 920 pengemudi.

Hal tersebut sesuai perintah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

"Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 mitra pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 ex mitra pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali," ujar Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar melalui pernyataan tertulis dikutip Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Simak Langkah-langkah Berjualan di Shopee

Mitra pengemudi kata Lukman, juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggan akan dihilangkan setelah 60 hari selama tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, mitra pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan layanan mitra, kode etik dan prosedur banding di aplikasi mereka.

Terkait ketentuan layanan mitra tersebut, PT Shopee International Indonesia telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

Lukman menjelaskan, KPPU sebelumnya menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood.

Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan perbaikan kepada Shopee.

Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan mitra pengemudi Shopeefood.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis I yang disampaikan.

"Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penangan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud," ucap Lukman.

Baca juga: KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp 71,28 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Whats New
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Whats New
Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Whats New
Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Whats New
UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Whats New
Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Whats New
Cara Daftar Paylater BCA

Cara Daftar Paylater BCA

Whats New
Harga Gabah Naik, Daya Beli Petani Menguat

Harga Gabah Naik, Daya Beli Petani Menguat

Whats New
Ingin Ekspansi ke Luar Negeri, Pelaku Bisnis Butuh Solusi Otomasi Pendapatan dan Keuangan

Ingin Ekspansi ke Luar Negeri, Pelaku Bisnis Butuh Solusi Otomasi Pendapatan dan Keuangan

Whats New
Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Whats New
Bank Dunia Beberkan 3 Faktor yang Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Bank Dunia Beberkan 3 Faktor yang Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Era Ekonomi Digital, Startup di RI Butuh Pemodal Ventura Korporasi

Era Ekonomi Digital, Startup di RI Butuh Pemodal Ventura Korporasi

Whats New
Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Rilis
Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Whats New
Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com