Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Kompas.com - 08/06/2023, 14:31 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus memperhatikan faktor kerusakan lingkungan, termasuk kepentingan masyarakat lokal yang terdampak kebijakan ekspor pasir laut yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Koordinator Penelitian Pencemaran Laut Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI Zainal Arifin mengatakan, pemberian izin ekspor pasir laut memang memberikan kontribusi pada penerimanaan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN), namun faktor lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar penambangan tidak boleh diabaikan.

“Izin penambangan pasir laut di satu sisi akan berdampak pada kegiatan perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan APBN, khususnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tetapi ada juga dampak lingkungan dan sosial yang harus dipertimbangkan,” ujar Zainal Arifin dalam siaran persnya, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Tuai Polemik, Mendag Tunjuk Hidung KKP

Menurut Zainal Arifin, masyarakat sekitar pulau penambangan sedimen pasir laut terutama para nelayan akan mengalami dampak penurunan budidaya perikanan. Hal ini disebabkan kondisi perairan sekitar penambangan sedimen pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan akan berkurang.

Zainal Arifin juga mengatakan, penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar.

“Perlu dipertimbangkan win-win solution baik dari pelaku usaha penambangan pasir laut dan lapisan masyarakat sekitar wilayah penambangan,” ujarnya.

Baca juga: Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Tidak Diambil dari Sembarangan Lokasi


Zainal menambahkan wilayah-wilayah yang dijadikan lokasi sedimen penambangan pasir laut harus dinyatakan secara spesifik dan dilakukan kajian sebelum dilakukan pemberian izin penambangan pasir laut.

Selain itu penambangan pasir laut juga harus memperhatikan berbagai pertimbangan seperti tidak boleh dilakukan di pulau yang bergerak dan bisa menyebabkan erosi. Termasuk di pulau pulau kecil yang pantainya mudah mengalami abrasi.

Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023.

Pemerintah menjelaskan, kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.

Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang sejak Dulu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Rilis
Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Whats New
Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Whats New
Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Whats New
Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Whats New
Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Whats New
Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Whats New
IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 15.530 Per Dollar AS

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 15.530 Per Dollar AS

Whats New
BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen

BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Whats New
Beras Jadi Biang Kerok Inflasi September

Beras Jadi Biang Kerok Inflasi September

Whats New
Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Whats New
Link 'War' Tiket Gratis Kereta Cepat yang Dibuka Sore Ini

Link "War" Tiket Gratis Kereta Cepat yang Dibuka Sore Ini

Whats New
Penyaluran KUR Capai Rp 175,73 Triliun per September 2023

Penyaluran KUR Capai Rp 175,73 Triliun per September 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com