JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus memperhatikan faktor kerusakan lingkungan, termasuk kepentingan masyarakat lokal yang terdampak kebijakan ekspor pasir laut yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Koordinator Penelitian Pencemaran Laut Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI Zainal Arifin mengatakan, pemberian izin ekspor pasir laut memang memberikan kontribusi pada penerimanaan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN), namun faktor lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar penambangan tidak boleh diabaikan.
“Izin penambangan pasir laut di satu sisi akan berdampak pada kegiatan perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan APBN, khususnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tetapi ada juga dampak lingkungan dan sosial yang harus dipertimbangkan,” ujar Zainal Arifin dalam siaran persnya, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Tuai Polemik, Mendag Tunjuk Hidung KKP
Menurut Zainal Arifin, masyarakat sekitar pulau penambangan sedimen pasir laut terutama para nelayan akan mengalami dampak penurunan budidaya perikanan. Hal ini disebabkan kondisi perairan sekitar penambangan sedimen pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan akan berkurang.
Zainal Arifin juga mengatakan, penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar.
“Perlu dipertimbangkan win-win solution baik dari pelaku usaha penambangan pasir laut dan lapisan masyarakat sekitar wilayah penambangan,” ujarnya.
Baca juga: Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Tidak Diambil dari Sembarangan Lokasi
Zainal menambahkan wilayah-wilayah yang dijadikan lokasi sedimen penambangan pasir laut harus dinyatakan secara spesifik dan dilakukan kajian sebelum dilakukan pemberian izin penambangan pasir laut.
Selain itu penambangan pasir laut juga harus memperhatikan berbagai pertimbangan seperti tidak boleh dilakukan di pulau yang bergerak dan bisa menyebabkan erosi. Termasuk di pulau pulau kecil yang pantainya mudah mengalami abrasi.
Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023.
Pemerintah menjelaskan, kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.
Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang sejak Dulu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.