JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 11 perusahaan pembiayaan (multifinance) tercatat belum memenuhi ekuitas senilai Rp 100 miliar pada Maret 2023.
Sedikit catatan, empat dari 11 perusahaan itu sedang dalam pengenaan sanksi administratif. Sisanya, perusahaan masih menjalani proses monitoring dengan jangka waktu yang bervariasi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, hambatan pemenuhan modal oleh perusahaan multifinance perlu dilihat dari berbagai aspek.
"Kurangnya permodalan bisa disebabkan oleh berbagai hal, apakah perusahaan itu sebenarnya sehat, tapi tidak bisa mencapai Rp 100 miliar, atau sebenarnya perusahaan sudah mencapai itu tetapi mengalami kerugian karena tingkat NPL (non performig loan)," kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Asosiasi Asuransi Kaget Dengar Modal Minimum Dirancang Jadi Rp 1 Triliun
Ia menjelaskan, adanya Covid-19 juga membuat rencana bisnis perusahaan pembiayaan berubah dan mungkin berdampak pada pemenuhan ekuitas sebesar Rp 100 miliar.
Suwandi menerangkan, perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan memang akan mengalami pencabutan izin oleh OJK.
"Kalau tidak sampai juga (modalnya). Ya mungkin sudah saatnya meninggalkan arena kompetisi," imbuh dia.
Namun begitu, ia menjelaskan, perusahaan dapat menutupi kekurangan modal tersebut dengan mencari investor dari luar atau melakukan merger.
Baca juga: Modal Minimum Bakal Naik, Pengawasan Perusahaan Asuransi Harus Lebih Baik
Bedasarkan penuturannya, saat ini ada beberapa perusahaan multifinance yang sedang mengupayakan merger dengan entitas lainnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang sedang upaya akuisisi demi mengejar pemenuhan permodalan.
Aksi perusahan ini dilakukan oleh calon investor baru, dari luar maupun dalam negeri. Sampai Mei 2023, terdapat satu perusahaan pembiayaan yang telah diakuisisi oleh investor dari luar negeri.
Baca juga: AAJI: Pengaturan Modal Minimum Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Punya Ketahanan
Di sisi lain, untuk perusahaan yang belum memenuhi persyaratan permodalan sebesar Rp 100 miliar, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku dua bulan kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
"Kalau sampai sanksi peringatan ketiga, perusahaan (multifinance) masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimun, maka OJK akan mengenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan," tandas dia.
Sebagai informasi, Bab XVIII Pasal 87 POJK) 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan.
Baca juga: Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik Terus Dilakukan
Sampai April 2023, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 15,13 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 438,85 triliun.
Pada periode yang sama profil risiko perusahaan pembiayaan tercatat naik menjadi 2,47 persen per April 2023 dari sebelumnya 2,37 persen per Maret 2023.
Walaupun dalam tren kenaikan, OJK menilai tingkat risiko masih dalam batas aman.
Baca juga: Segudang Tantangan Pembiayaan Kendaraan Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya