JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait pernyataan pengusaha kawakan, Jusuf Hamka, yang menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP. Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017. Namun, Jusuf Hamka bilang, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah melalui Kemenkeu sudah memberikan tanggapan terkait penagihan utang tersebut. Respons ini disampaikan oleh Biro Advokasi Kemenkeu ke pengacara yang ditunjuk CMNP.
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan
Yustinus juga membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana ke CMNP. Hal ini sebagaimana putusan gugatan pengadilan yang dimenangkan oleh CMNP.
Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," tutur Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, kewajiban pembayaran pemerintah itu bermula dari penempatan deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah. Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar dia.
Baca juga: Kemenkeu: Pasir Laut Kecil Kontribusinya...
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.