Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito. Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.
Baca juga: Cerita Jusuf Hamka Pernah Ngemplang Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp 55 Miliar
Berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010, pemerintah diwajibkan untuk membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta. Selain itu, pemerintah juga harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
Akan tetapi, pada akhirnya pemerintah dan CMNP sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.
Baca juga: Alokasi Dinaikkan, Kemenkeu Targetkan Raup Rp 150 Triliun dari Penerbitan SBN Ritel
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.