Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pencabutan Moratorium "Fintech Lending" Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Kompas.com - 08/06/2023, 19:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan moratorium izin usaha financial technology (fitech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai akan membuat masyarakat memiliki lebih banyak akses layanan keuangan. Hal ini dipercaya akan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan, pencabutan moratorium fintech lending ini merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Kalau memang masyarakat sangat butuh terhadap layanan P2P Lending, kami tidak akan pada posisi menahan moratorium," ujar dia dalam Media Luncheon, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Aftech Dukung Rencana OJK Cabut Moratorium Izin Fintech Lending

Ia menambahkan, pihaknya telah membenahi industri fintech lending dan mencoba membuka moratorium izin.

Pembenahan industri fintech lending melingkupi lima langkah yakni perbaikan yakni terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, penanganan, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan pengawasan, dan integrasi perizinan.

Saat OJK membuka secara resmi moratorium izin fintech lending, Triyono bilang, pihaknya akan mengeluarkan beberapa imbauan kepada industri salah satunya terkait peningkatan komposisi portofolio pembayaan produktif.

"Jangan Jawa sentris, harus masuk ke wilayah yang harus dilayani secara merata," imbuh dia.

Baca juga: Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol


Triyono optimistis, penyaluran pinjaman oleh fintech lending akan tumbuh sampai akhir tahun. Meskipun demikian, ia tidak menampik banyaknya rintangan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Sekurang-kurangnya, ia berharap outstanding pinjaman fintech lending sama dengan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, rencana pencabutan moratorium fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

Sampai April 2023, outstanding pembiayan tumbuh 30,63 persen secara tahunan atau mencapai Rp 50,53 triliun. Meskipun demikian, nilai tersebut menurun dibandingkan Maret 2023 yang mencapai Rp 51,02 triliun.

Baca juga: OJK Tutup 155 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com