JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bank-bank BUMN kerap memonopoli sistem pembayaran yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup kementerian/lembaga (K/L).
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan, bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Millik Negara (Himbara), sering kali berlomba-lomba mendekati K/L untuk menguasai sistem pembayarannya.
"Saat ini, karena ada persaingan bisnis yang kentara antara BRI, BNI, Himbara, itu kadang mereka berlomba-lomba mendekati K/L untuk melakukan 'monopoli' sistem penyetoran PNBP," tutur dia, dalam media briefing, di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
"Misalnya, kalau dulu itu untuk bayar SIM itu sepertinya orang hanya bisa bayar lewat BRI untuk PNBP SIM," sambungnya.
Baca juga: Profil 4 Bank BUMN di Indonesia dan Nilai Asetnya
Wawan menilai, hal tersebut tidak adil dan merugikan masyarakat. Pasalnya, belum tentu masyarakat memiliki rekening bank yang ditentukan oleh K/L.
Oleh karenanya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkeu menerbitkan ketentuan yang tidak memperbolehkan K/L untuk melakukan kontrak kerja sama dengan satu bank. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.
Baca juga: Total Laba Bank-bank BUMN Melonjak 78 Persen Tembus Rp 72 Triliun, Ini Kata Erick Thohir
Dengan demikian, K/L diwajibkan untuk membuka loket pembayaran atau collecting agent untuk semua bank. Ketentuan ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran berkaitan dengan PNBP.
"Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut enggak masalah, saya pindah dari bank lain. Namun ketika saya pakai ATM bank lain ke bank itu, biasanya kena charge. Itu memberatkan masyarakat," ucap Wawan.
Baca juga: Erick Thohir ke Himbara: Kerja Harus Sat Set, Dorong Digitalisasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.