Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berizin, Lahan Reklamasi di Batam Disegel Sementara

Kompas.com - 09/06/2023, 00:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi di Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau.

Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta tidak memiliki izin reklamasi.

"Ini adalah satu contoh yang coba untuk kita tertibkan dengan baik, ada pemiliknya di sini," kata Trenggono saat di Batam dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2023).

"Sekarang dia sedang mengurus, tapi mengurus setelah ini (reklamasi) dilakukan. Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini harusnya urus dulu," ujar dia lagi.

Baca juga: Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

Penertiban yang dilakukan terkait pengelolaan ruang laut, lanjut dia, terus dilakukan pihaknya sejak menjabat sebagai Menteri Kelautan Perikanan 1,5 tahun yang lalu.

Ia pun menyayangkan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT. BMI dan meminta pelaku usaha melengkapi perizinan sebelum memulai reklamasi dalam negeri.

"Kalau ditanya kenapa baru sekarang (disegel), ya ini harusnya minta izin duluan. Harus minta izin duluan, tapi kalau saya bilang ini tidak bisa harus dibongkar, udah rusak di bawah," ungkap Trenggono.

"Di bawah sudah terlanjur rusak ya sudah kita izinkan, kita segel kita minta tolong perizinannya sesuai prosedur tapi sebetulnya sudah keliru," paparnya lagi.

Baca juga: Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Ke depan, apabila ada tindakan-tindakan reklamasi ilegal, maka secara cepat pihaknya akan melakukan penelitian termasuk material yang digunakan untuk reklamasi.

"Kemudian kalau ada tindakan-tindakan seperti ini (reklamasi ilegal), secara cepat akan dilakukan penelitian. Sebelum berlanjut, kita hentikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyegelan lokasi reklamasi ini dilakukan karena melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com