Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: TaniFund "Angkat Tangan", Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Kompas.com - 09/06/2023, 05:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sudah tidak mampu menyelesaikan rencana aksi dalam kaitannya dengan penyelesaian pinjaman macet yang berujung gagal bayar.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menggambarkan, perusahaan sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.

"TaniFund sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apa pun dan tidak mampu," kata dia usai acara Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Ia menambahkan, OJK akan memanggil pemain fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

OJK mencatat, ada 24 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2023.

Triyono menegaskan, OJK akan meminta para pemain melakukan action plan sementara regulator melakukan pemantauan.

Saat action plan tidak dapat dilaksanakan, OJK akan mengirimkan surat peringatan.

"Begitu dia tak mencapai lagi, kami akan stop atau pembekuan kegiatan usaha. Buat komitmen, baru sampai pencabutan. Kalau ternyata tidak bisa lagi, kaya TaniFund itu ya kami sudah bicara akhirnya seperti apa," ujar dia.

Baca juga: Apa Saja Faktor yang Membuat Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak?

 


Sebagai catatan, OJK menjatuhkan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023.

Terakhir diketahui, TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 mencapai 63,93 persen.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, regulator telah meminta agar TaniFund melakukan penghentian penyaluran pendanaan baru agar fokus dalam penyelesaian pinjaman macet.

“Saat ini, TaniFund sedang melakukan penyelesaian pinjaman macet dan OJK juga memonitor ketat terhadap progres penyelesaiannya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023.

Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, OJK: Perusahaan Disanksi, Pendanaan yang Macet Diselesaikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com