JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nama terlibat dalam transaksi mencurigakan terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pajak. Dari 16 nama tersebut, 9 di antaranya merupakan pegawai Kemenkeu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, nama yang diungkap oleh KPK merupakan nama yang terlibat dalam kasus lama. Kasus yang dimaksud juga sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk KPK.
"Itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah dismapaikan KPK. Itu kejadian tahun-tahun yang lama, yang itu kasusnya sudah ditangani KPK," tutur dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...
Senada, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, nama-nama yang diungkap tersebut merupakan nama yang terlibat dalam transaksi janggal lampau, yang selama ini telah dikoordinasikan dengan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta para Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, data yang dipaparkan oleh KPK merupakan data yang sama dengan informasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.
"Mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama," kata Yustinus.
Lebih lanjut Yustinus bilang, dari 9 nama pegawai atau mantan pegawai yang disampaikan KPK, 5 orang di antaranya sudah berstatus terpidana, 3 orang berstatus tersangka, dan 1 orang sebagai saksi.
"Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan," ucap Yustinus.
Sebagai informasi, nama-nama pegawai Kemenkeu yang terlibat kasus mencurigakan dibeberkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam gelaran rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (7/6/2023) lalu. Dalam rapat tersebut, Firli menyampaikan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Firli menjelaskan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti 33 LHA yang disampaikan KPK. Dari 33 LHA tersebut, 12 di antaranya telah diproses hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.