Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Blokir Layanan Ratusan Perusahaan yang Tunggak Pembayaran PNBP

Kompas.com - 09/06/2023, 14:44 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memblokir layanan dari ratusan perusahaan yang kedapatan menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Langkah itu dilakukan lewat penerapan sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rahayu Puspasari melaporkan, pada tahap awal penerapan ABS, Kemenkeu telah memblokir 126 perusahaan yang menunggak pembayaran PNBP total senilai Rp 137,67 miliar.

"Ini memang progres ada efektivitasnya," kata dia dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Kemenkeu Sebut Himbara Kerap Monopoli Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Lebih lanjut ia bilang, penerapan ABS terus diperluas pada 2023, ditandai dengan diterapkannya sistem tersebut di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan perluasan tersebut, jumlah wajib bayar yang terjaring ABS terus bertambah.

Kemenkeu mencatat, KLHK telah menjaring 150 wajib bayar yang menunggak pembayaran PNBP. Dari 150 wajib bayar tersebut, 60 di antaranya telah merealisasikan pembayaran PNBP.

"Kementerian ESDM ini baru satu kali, bulan lalu. Targetnya 169 wajib bayar yang kena, dan bulan pertama ini dapat 18 wajib bayar Rp 35,78 miliar," ujar Puspa.

Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan


Sementara itu, untuk dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PNBP, Kemenkeu memutuskan untuk memperkuat penerapan ABS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB).

Lewat aturan baru tersebut, kementerian/lembaga yang bertindak sebagai pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Baca juga: Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com