Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aris Marfai
Kepala Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia

Professor Geografi

Informasi Geospasial untuk Kemudahan Investasi

Kompas.com - 11/07/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan bisnis (ease of doing business). Perhitungan indeks dari World Bank tersebut belum berlanjut lagi. Namun ada gambaran tentang perlunya perbaikan dan inovasi untuk menunjang kemudahan bisnis dan investasi di Indonesia.

Kemudahan bisnis salah satunya ditopang oleh kepastian informasi lokasi usaha. Dalam sistem online singgle submission (OSS), kepastian informasi lokasi usaha di antaranya ditentukan oleh rencana tata ruang/rencana detil tata ruang (RDTR).

Di Indonesia, baru ada sekitar 140 RDTR interaktif dari kab/kota yang tercatat dalam sistem OSS. Melalui RDTR interaktif pada sistem OSS, investor dapat melihat jenis kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi.

Baca juga: Riset Geospasial untuk Keberlanjutan Manusia

Kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi OSS, akan diberikan kemudahan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Belum seluruh daerah mempunyai RDTR, dan belum seluruh RDTR yang ada terintegrasi dengan sistem OSS.

Kendala Penyusunan RDTR

Salah satu kendala dalam penyusunan RDTR adalah ketersediaan informasi geospasial/peta dasar skala besar yang belum mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Informasi geospasial merupakan informasi yang menunjukkan lokasi yang dinyatakan dalam sistem koordinat.

Informasi geospasial yang digunakan untuk mendukung RDTR yaitu peta dasar skala 1:5000. Tanpa peta, RDTR tidak akan tersusun.

Badan Informasi Geospasial (BIG) diharapkan dapat berperan lebih strategis dalam menyediakan peta dasar yang lengkap, berkualitas, dan mudah diakses. Dengan memperhatikan luas Indonesia lebih dari 1,9 juta km persegi, penyediaan peta skala besar merupakan tantangan tersendiri.

Dengan skenario business as usual melalui anggaran APBN di BIG, diperlukan lebih dari 50 tahun untuk menyelesaikannya. Sementara keberadaan peta skala besar sudah sangat ditunggu kementerian, lembaga, dan pemda guna mendorong kemudahan investasi.

Perlu terobosan dan inovasi birokrasi untuk mendapatkan peta skala besar lebih cepat. Perpres 11/2021 mengatur kerja sama pemerintah dengan badan usaha milik negara (KPBUMN) dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar (IGD).

KPBUMN merupakan salah satu opsi untuk percepatan pengadaan peta dasar skala besar. Opsi lain untuk melengkapi skema APBN dan KPBUMN adalah IGD yang diselenggarakan oleh pihak lain (swasta), yang dalam hal ini disebut dengan IGD lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Akhiri Tren Penurunan, Cadangan Devisa Juli 2023 Naik Jadi 137,7 Miliar Dollar AS

Akhiri Tren Penurunan, Cadangan Devisa Juli 2023 Naik Jadi 137,7 Miliar Dollar AS

Whats New
Gula Aren Cair Sumut Kian Berjaya, Raih Omzet Ratusan Juta hingga Tembus Pasar Ekspor Global

Gula Aren Cair Sumut Kian Berjaya, Raih Omzet Ratusan Juta hingga Tembus Pasar Ekspor Global

Whats New
Satgas UU Ciptaker Terima Berbagai Masukan dan Keluhan dari Pelaku UMKM Batam

Satgas UU Ciptaker Terima Berbagai Masukan dan Keluhan dari Pelaku UMKM Batam

Whats New
Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Menguat

Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Menguat

Whats New
Benahi Implementasi UU Ciptaker di Kawasan Perdagangan Bebas, FGD di Batam Ini Hasilkan 9 Rekomendasi

Benahi Implementasi UU Ciptaker di Kawasan Perdagangan Bebas, FGD di Batam Ini Hasilkan 9 Rekomendasi

Whats New
5 Tips Mudah Menyiapkan Dana Darurat

5 Tips Mudah Menyiapkan Dana Darurat

Earn Smart
Awal Pekan, Simak Rinician Harga Emas Antam Terbaru

Awal Pekan, Simak Rinician Harga Emas Antam Terbaru

Whats New
Dokumen Apa Saja yang Wajib Pakai Meterai Rp 10.000?

Dokumen Apa Saja yang Wajib Pakai Meterai Rp 10.000?

Spend Smart
Awal Pekan, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Awal Pekan, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Tanpa Konsensus Menteri Keuangan G20 di India

Tanpa Konsensus Menteri Keuangan G20 di India

Whats New
Nilai Limit Mulai Rp 100 Jutaan, Simak Lelang Rumah Murah di Bogor

Nilai Limit Mulai Rp 100 Jutaan, Simak Lelang Rumah Murah di Bogor

Spend Smart
Lowongan Kerja Astra Internasional untuk Banyak Posisi, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Astra Internasional untuk Banyak Posisi, Simak Persyaratannya

Work Smart
BPS Hari Ini Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2023, Simak Proyeksi dari Ekonom

BPS Hari Ini Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2023, Simak Proyeksi dari Ekonom

Whats New
Sri Mulyani: Penggunaan Uang Pajak Tidak Hanya dalam Bentuk Bangunan

Sri Mulyani: Penggunaan Uang Pajak Tidak Hanya dalam Bentuk Bangunan

Whats New
[POPULER MONEY] Derita Waskita Karya | Akar Penyebab Elpiji 3 Kg Langka

[POPULER MONEY] Derita Waskita Karya | Akar Penyebab Elpiji 3 Kg Langka

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com