
INDONESIA berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan bisnis (ease of doing business). Perhitungan indeks dari World Bank tersebut belum berlanjut lagi. Namun ada gambaran tentang perlunya perbaikan dan inovasi untuk menunjang kemudahan bisnis dan investasi di Indonesia.
Kemudahan bisnis salah satunya ditopang oleh kepastian informasi lokasi usaha. Dalam sistem online singgle submission (OSS), kepastian informasi lokasi usaha di antaranya ditentukan oleh rencana tata ruang/rencana detil tata ruang (RDTR).
Di Indonesia, baru ada sekitar 140 RDTR interaktif dari kab/kota yang tercatat dalam sistem OSS. Melalui RDTR interaktif pada sistem OSS, investor dapat melihat jenis kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi.
Baca juga: Riset Geospasial untuk Keberlanjutan Manusia
Kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi OSS, akan diberikan kemudahan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Belum seluruh daerah mempunyai RDTR, dan belum seluruh RDTR yang ada terintegrasi dengan sistem OSS.
Salah satu kendala dalam penyusunan RDTR adalah ketersediaan informasi geospasial/peta dasar skala besar yang belum mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Informasi geospasial merupakan informasi yang menunjukkan lokasi yang dinyatakan dalam sistem koordinat.
Informasi geospasial yang digunakan untuk mendukung RDTR yaitu peta dasar skala 1:5000. Tanpa peta, RDTR tidak akan tersusun.
Badan Informasi Geospasial (BIG) diharapkan dapat berperan lebih strategis dalam menyediakan peta dasar yang lengkap, berkualitas, dan mudah diakses. Dengan memperhatikan luas Indonesia lebih dari 1,9 juta km persegi, penyediaan peta skala besar merupakan tantangan tersendiri.
Dengan skenario business as usual melalui anggaran APBN di BIG, diperlukan lebih dari 50 tahun untuk menyelesaikannya. Sementara keberadaan peta skala besar sudah sangat ditunggu kementerian, lembaga, dan pemda guna mendorong kemudahan investasi.
Perlu terobosan dan inovasi birokrasi untuk mendapatkan peta skala besar lebih cepat. Perpres 11/2021 mengatur kerja sama pemerintah dengan badan usaha milik negara (KPBUMN) dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar (IGD).
KPBUMN merupakan salah satu opsi untuk percepatan pengadaan peta dasar skala besar. Opsi lain untuk melengkapi skema APBN dan KPBUMN adalah IGD yang diselenggarakan oleh pihak lain (swasta), yang dalam hal ini disebut dengan IGD lain.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.