JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok aturan mengenai batasan harga jual rumah susun subsidi.
Hal ini menyusul aturan batasan harga jual rumah tapak subsidi tahun 2023-2024 dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, batasan harga jual rumah susun dan rumah tapak subsidi pada aturan sebelumnya digabung dalam satu Kepmem. Namun pada aturan terbaru ini akan dipisah.
Baca juga: Lelang Rumah di Bekasi, Harga Mulai Rp 269 Juta
"Jadi jangan kok rumah susun enggak (diatur)? Itu masih dalam proses (aturannya). Jadi masih ada yang kita tunggu," ujarnya saat acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dia mengungkapkan, saat ini Kepmen batasan harga jual rumah susun subsidi sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
"Semoga nanti bisa juga segera terbit sehingga bisa kita dorong selain rumah landed (tapak) juga rumah vertikal (rusun) yang di perkotaan," ucapnya.
Baca juga: Hingga Juli 2023, Penyaluran FLPP Baru Capai 103.749 Unit Rumah
Herry mengungkapkan, saat ini tren pembelian rumah vertial seperti rusun dan apartemen hanya sedikit lantaran harga jual rumah vertikal dua kali lipat dari harga jual rumah tapak.
Sementara, kemampuan mencicil rumah masyarakat perkotaan hanya mampu mencicil pembelian rumah tapak.
"Kenapa kok jumlahnya kecil? Ya karena kemampuan mencicilnya di perkotaan yang tadinya bisa mencicil di landed, ketika rumahnya vertikal langsung enggak bisa beli dia karena harganya dua kali lipat. Sehingga muncul yang namanya Staircasing Shared Ownership (SSO)," ungkapnya.
Sebagai informasi, Staircasing Shared Ownership (SSO) adalah skema kepemilikan rumah vertikal secara bertahap. Tahap pertama yakni sewa dan KPR, lalu tahap kedua yakni KPR.
Baca juga: Soal Harga Rumah Subsidi, PUPR: Kami Agak Sedikit Terlambat Menyesuaikan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.